Uang Hasil Jual Ban Truk Dibuat Judi Online, Supir Truk Ini Disidang di PN Batang
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Seorang pria berinisial M-R (34 tahun) warga desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kamis (4/5) siang, yang bersangkutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, atas dugaan kasus penggelapan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk yang dikemudikannya. Terakhir, dia menggelapkan 2 unit ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.
Tersangka diamankan unit 1 Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 KUHP.
Direktur PT Sandi Perkasa Jasa, Samuel Andy Atmojo yang beralamat di Surabaya juga hadir sebagai saksi. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Batanng, Samuel menjelaskan, kasus ini terpaksa Ia laporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.
"Kasus ini sudah dilakukan pelaku berulang-ulang. Dan sayangnya lago, terdakwa meraup uang puluhan juta dari hasil menjual ban tapi hanya untuk foya-foya dan judi online," ujarnya.
Menurutnya, sudah ada 7 ban truk yang dijual terdakwa, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Sebenarnya kasihan, tapi karena terdakwa menjual ban hanya untuk foya-foya dan judi online, terpaksa kita pidanakan," tandasnya
Andy menuturkan, tindakan hukum yang Ia tempuh juga sebagai peringatan sopir-sopir yang lain.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |