Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
2
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
8 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Uang Hasil Jual Ban Truk Dibuat Judi Online, Supir Truk Ini Disidang di PN Batang

Uang Hasil Jual Ban Truk Dibuat Judi Online, Supir Truk Ini Disidang di PN Batang
Ilustrasi Kantor PN Batang. (Foto: Trie)
Kamis, 04 Mei 2023 13:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Seorang pria berinisial M-R (34 tahun) warga desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kamis (4/5) siang, yang bersangkutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, atas dugaan kasus penggelapan.

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk yang dikemudikannya. Terakhir, dia menggelapkan 2 unit ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.

Tersangka diamankan unit 1 Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 KUHP.

Direktur PT Sandi Perkasa Jasa, Samuel Andy Atmojo yang beralamat di Surabaya juga hadir sebagai saksi. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Batanng, Samuel menjelaskan, kasus ini terpaksa Ia laporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.

"Kasus ini sudah dilakukan pelaku berulang-ulang. Dan sayangnya lago, terdakwa meraup uang puluhan juta dari hasil menjual ban tapi hanya untuk foya-foya dan judi online," ujarnya.

Menurutnya, sudah ada 7 ban truk yang dijual terdakwa, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Sebenarnya kasihan, tapi karena terdakwa menjual ban hanya untuk foya-foya dan judi online, terpaksa kita pidanakan," tandasnya

Andy menuturkan, tindakan hukum yang Ia tempuh juga sebagai peringatan sopir-sopir yang lain.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/