Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
18 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
18 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
18 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Olympic

Semua yang Bekerja di Lembaga Pemerintah Diperbolehkan Mengenakan Seragam Korpri

Semua yang Bekerja di Lembaga Pemerintah Diperbolehkan Mengenakan Seragam Korpri
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Zudan Arif Fakrulloh, yang juga merupakan Ketua Umum Korpri. (Foto: istimewa)
Jum'at, 05 Mei 2023 13:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kedudukan dan kegiatan korps yang tak terlepas dari kedinasan.

Namun, penggunaan seragam korpri kini lebih luas dari tahun-tahun sebelumnya, ditegaskan bahwa semua orang yang bekerja di lembaga Pemerintah dapat mengenakan seragam tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Zudan Arif Fakrulloh, yang juga merupakan Ketua Umum Korpri. Zudan menegaskan semua orang yang bekerja di lembaga Pemerintah dapat mengenakan seragam korpri untuk upacara.

Zudan menjelaskan Dewan Pengurus Korpri Nasional memperbolehkan penggunaan seragam korpri pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membangun kebersamaan dan jiwa korsa.

"Ini untuk membangun kekompakan, untuk membangun kebersamaan, jadi rekan-rekan yang belum berbaju korpri, yang mungkin supporting staff atau tenaga honorer atau apapun namanya pegawai non ASN boleh memakai baju korpri dari Dewan Pengurus Korpri Nasional membolehkan untuk membangun kebersamaan dan membangun jiwa korsa," kata Zudan di lapangan Kantor BNPP, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Sebagai informasi, Zudan Arif Fakrulloh terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri untuk periode 2015-2020 pada Munas Korpri VIII Tahun 2015 yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta, pada 4-5 Desember 2015 silam.

Sosoknya kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Korpri untuk periode 2022-2027 dalam Munas IX Korpri pada 29 Januari 2022.***

wwwwww