Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

BPOM Mengungkapkan Temuan Lebih dari 10.000 Obat dan Makanan Ilegal di Marketplace

BPOM Mengungkapkan Temuan Lebih dari 10.000 Obat dan Makanan Ilegal di Marketplace
Kepala BPOM, Penny K. Lukito. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 Juni 2023 16:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berhasil menemukan lebih dari 10.000 obat dan makanan ilegal yang dijual di marketplace. Penemuan ini telah ditindak tegas oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bekerja sama dengan personel Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri).

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari platform marketplace Shopee dengan menggunakan akun bernama 'apotik_resmi'. Akun ini telah diketahui menjual berbagai jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan mencapai lebih dari 10.000 paket dan nilai penjualan ekonominya mencapai lebih dari Rp18 miliar. Penny mengungkapkan hal ini pada Rabu (7/6).

Penny menyebutkan bahwa BPOM dan Bareskrim Polri telah melakukan kunjungan ke tiga rumah kontrakan yang digunakan oleh para penjual obat dan makanan ilegal pada Rabu (10/5) pukul 13.00 WIB. Ketiga rumah tersebut terletak di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, BPOM berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa obat ilegal, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah). "Barang bukti yang telah diamankan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp10.218.000.000,00," ungkap Penny.

Penny menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh BPOM setelah menerima informasi adanya aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, yang merupakan pusat operasional penjualan.

Modus operandi kejahatan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan atau menjual obat dan makanan ilegal kepada masyarakat berdasarkan pesanan yang diterima langsung oleh pelaku sebagai pemilik akun 'apotik_resmi' atau pesanan yang diterima dari dropshipper yang kemudian dikirimkan ke akun tersebut.

"Pelaku mencoba menipu masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace agar terlihat sebagai akun resmi dengan nama 'apotik_resmi'," jelas Penny.

Dalam mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, mereka akan membuat resi pesanan yang berisi informasi mengenai jenis dan jumlah produk yang dipesan, serta alamat tujuan pengiriman. Resi tersebut kemudian dikirimkan kepada karyawan yang bertugas di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.

Karyawan tersebut selanjutnya menyiapkan pesanan yang akan dikemas dan dikirimkan kepada pembeli yang berada di wilayah Jabodetabek dan Bandung menggunakan jasa ekspedisi. Diketahui bahwa obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tidak mematuhi standar pembuatan yang baik serta memiliki dosis yang tidak diketahui, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi oleh masyarakat.

Penny meminta kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat melalui saluran resmi, seperti di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakan obat sesuai dengan aturan pakai yang tertera. Untuk pembelian obat secara online, sebaiknya dilakukan melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

"Jangan lupa untuk selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan," ujar Penny.

Penny juga mengungkapkan jenis produk ilegal yang ditemukan di rumah pelaku. Berikut ini adalah rincian temuannya:

  1. Obat-obatan khusus untuk pria yang ilegal (seperti berbagai jenis Viagra dan Cialis, Vigamax, Japan Tengsu, Soloco, Vitamale, Hajar Jahanam, dll). Obat-obatan ini mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil yang termasuk dalam golongan obat keras dan berisiko menyebabkan serangan jantung hingga kematian jika digunakan tanpa resep dokter atau tidak sesuai dosis;
  2. Produk pelangsing ilegal (seperti Slim Strong, Slim Fast, Slimming Pro, dll), yang mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi;
  3. Suplemen kesehatan palsu (seperti Interlac dan berbagai merek multivitamin) yang diproduksi tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang seharusnya;
  4. Kosmetika ilegal (seperti Titan Gel Gold, Super STUD 007, Loveless Moisturizing Gel, dll). Produk-produk ini mengandung lidokain dan kloroform yang biasanya digunakan untuk anestesi, namun penggunaannya dalam kosmetika dilarang karena tidak aman dan dapat menyebabkan iritasi pada kulit; dan
  5. Pangan olahan palsu (seperti susu Etawaku Platinum, dll.) yang diproduksi tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang seharusnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/