Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  Hukum

Sukses Selamatkan Aset Negara, Kejaksaan Agung Pastikan Revitalisasi Situ Cihuni Berlanjut Hingga 2026

Sukses Selamatkan Aset Negara, Kejaksaan Agung Pastikan Revitalisasi Situ Cihuni Berlanjut Hingga 2026
Senin, 17 Juli 2023 12:00 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah memastikan keselamatan aset negara Situ Cihuni dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Seiring dengan ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merencanakan program pemulihan dan revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Program ini bertujuan mengembalikan fungsi Situ Cihuni sebagai tampungan air dan akan berlangsung dari tahun 2023 hingga 2026.

Penentuan ini mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang memastikan bahwa Situ Cihuni adalah kawasan lindung. Putusan tersebut merupakan hasil dari sengketa panjang yang telah berlangsung sejak 2016 antara pemerintah dan PT Cihuni Mas. Pemerintah akhirnya memenangkan gugatan tersebut setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022.

Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Hermanto, menegaskan bahwa Situ Cihuni adalah aset negara dan perlunya perlindungan hak-hak negara, kekayaan dan aset negara.

"Situ Cihuni merupakan aset negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara, dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara," kata Hermanto.

Ia juga mengungkapkan bahwa fungsi Situ Cihuni sudah jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah, dan keberadaannya harus dilindungi. Menurut Hermanto, Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan merupakan bagian dari sistem drainase serta keberadaan Situ Cihuni sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, pada Senin (17/7/2023), juga menegaskan pentingnya perlindungan Situ Cihuni sebagai aset negara dan kawasan lindung, memastikan bahwa revitalisasi ini akan menjadi langkah penting dalam pengelolaan dan perlindungan aset negara. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/