Sukses Selamatkan Aset Negara, Kejaksaan Agung Pastikan Revitalisasi Situ Cihuni Berlanjut Hingga 2026
Penulis: Hermanto Ansam
Penentuan ini mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang memastikan bahwa Situ Cihuni adalah kawasan lindung. Putusan tersebut merupakan hasil dari sengketa panjang yang telah berlangsung sejak 2016 antara pemerintah dan PT Cihuni Mas. Pemerintah akhirnya memenangkan gugatan tersebut setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022.
Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Hermanto, menegaskan bahwa Situ Cihuni adalah aset negara dan perlunya perlindungan hak-hak negara, kekayaan dan aset negara.
"Situ Cihuni merupakan aset negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara, dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara," kata Hermanto.
Ia juga mengungkapkan bahwa fungsi Situ Cihuni sudah jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah, dan keberadaannya harus dilindungi. Menurut Hermanto, Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan merupakan bagian dari sistem drainase serta keberadaan Situ Cihuni sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, pada Senin (17/7/2023), juga menegaskan pentingnya perlindungan Situ Cihuni sebagai aset negara dan kawasan lindung, memastikan bahwa revitalisasi ini akan menjadi langkah penting dalam pengelolaan dan perlindungan aset negara. ***
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat |