Pasca Putusan MK Beri Peluang Gibran Jadi Cawapres, Malam Ini Prabowo Subianto Kumpulkan Petinggi Gerindra
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang ditemui di kediaman Prabowo tak membantah rapat tersebut mereka gelar untuk melakukan konsolidasi pasca putusan MK. Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa dalam rapat itu tak hanya membahas soal Pilpres 2024 saja.
“Kita melakukan konsolidasi dan update-update perkembangan terkini dan segala sesuatu dibahas tidak hanya soal pilpres tapi termasuk konsolidasi partai menghadapi pemilu legislatif,” ujar Dasco saat ingin memasuki kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Persiapan ultah Prabowo Subianto
Sementara Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, memaparkan rapat dewan pembina kali ini sekaligus untuk persiapan ulang tahun Prabowo yang akan berlangsung esok hari.
“Ini mungkin bisa saja untuk persiapan ulang tahun beliau. Jadi nggak ada kaitan lain,” ujar keponakan Prabowo tersebut.
Meski tak menyinggung soal peluang Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo, Saraswati mengapresiasi positif putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas minimal usia capres dan cawapres. Dia menilai hal itu positif untuk anak-anak muda yang memiliki rekam jejak politik.
“Telah terpilih di pemilihan umum, untuk bisa maju di tingkat kepemimpinan level nasional,” kata Saraswati yang juga telah mendukung Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Putusan MK
Pada siang tadi, MK mengabulkan satu gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.
Keputusan itu membuat peluang putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pilpres 2024 terbuka lebar. Pasalnya, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun bisa ikut menjadi capres atau cawapres karena menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman, mengatakan dalam satu dua hari ke depan, Prabowo Subianto dan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju akan menanyakan kesediaan Gibran untuk menjadi cawapresnya.
“Dalam satu dua hari ini Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum untuk memutuskan. Kalau sudah, baru kan ada semacam pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak,” ujarnya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | tempo.co |
Kategori | : | Pemilu 2024, DKI Jakarta |