Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  Beladiri

LBH Padang Nilai Polda Sumbar Lakukan Undue Delay karena tak Juga Laksanakan Ekshumasi Kasus Kematian Afif

LBH Padang Nilai Polda Sumbar Lakukan Undue Delay karena tak Juga Laksanakan Ekshumasi Kasus Kematian Afif
Salah satu peserta Aksi Kamisan Padang ke 88 memegang poster bernada satir. Aksi Kamisan Padang 88 di depan Polresta Padang pada Kamis 1 Agustus 2024 menuntut proses ekshumasi jasad Afif Maulana diberikan secepatanya. TEMPO/ Fachri Hamzah
Minggu, 04 Agustus 2024 22:38 WIB
JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Padahal surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan lebih dari dua pekan.

"Kami menduga polisi sengaja memperlambat proses persetujuan ekshumasi ini agar melewati waktu 2 bulan sehingga menggangu proses pembuktiannya," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani saat dihubungi Ahad, 4 Agustus 2024.

Indira Suryani mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan.

Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui. Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.

"Ketika di depan media, seolah-olah sangat mendukung upaya ekshumasi, boleh-boleh katanya, tapi ketika kami masukkan suratnya tidak diberikan, menghindar lalu sembunyi-sembunyi," ujar dia. Indira menilai, apa yang dikatakan oleh pihak Polda Sumbar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya mereka kerjakan di belakang.

Atas prosedur yang berlarut-larut dan ketidakjelasan permohonan ekshumasi ini, LBH Padang pun menilai kepolisian sengaja melakukan undue delay (penangan kasus berlarut-larut). "Kami merasa bahwa mereka sengaja menutup ini, melalaikan agar proses yang kami jalankan terhambat dan bertele-tele," katanya.

Afif adalah bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024. Diduga bocah itu menjadi korban kebrutalan aparat kepolisian. Polisi menyatakan Afif tewas setelah melompat dari Jembatan Kuranji karena menghindari penangkapan oleh polisi yang tengah menggelar razia untuk mencegah tawuran.

Sementara keluarga menemukan kejanggalan dalam luka di tubuh Afif. Mereka menyatakan terdapat sejumlah luka seperti bekas penganiayaan di tubuh Afif. Karena itu, Ekshumasi jenazah Afif diangap penting untuk memastikan penyebab kematiannya.

LBH Padang pun telah melakukan investigasi dan menyatakan memiliki kesaksian sejumlah orang bahwa Afif sempat tertangkap polisi sebelum akhirnya ditemukan tewas. Jika permintaan ekshumasi tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian hingga 7 Agustus, maka LBH Padang bersama kuasa hukum lainnya bakal membongkar jenazah Afif Maulana secara mandiri, walaupun izin tidak diberikan oleh kepolisian.

Tempo berupaya meminta tanggapan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan. Namun Dwi tak kunjung membalas pesan yang dikirimkan lewat nomor teleponnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Beladiri, Sumatera Barat
wwwwww