Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Hiburan

Atta Halilintar Merasa Dirugikan Soal Isu Nikah Siri, Polres Jaksel Buru Penyebar Hoax

Atta Halilintar Merasa Dirugikan Soal Isu Nikah Siri, Polres Jaksel Buru Penyebar Hoax
Atta Halilintar. (Instagram)
Sabtu, 07 September 2024 20:20 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut laporan yang diajukan oleh YouTuber ternama, Atta Halilintar, terkait tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai pernikahan siri antara dirinya dengan sesama YouTuber, Ria Ricis.

Penyebaran hoax tersebut diduga berasal dari akun TikTok yang kini menjadi fokus penyelidikan polisi.

Menurut AKP Nurma Dewi, Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pemilik akun yang menyebarkan informasi palsu tersebut.

"Kami sedang mencari siapa yang membuat akun tersebut, serta siapa yang ikut menyebarkan hoax itu," jelasnya kepada awak media di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat 6 September 2024.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan.

Laporan yang dilayangkan oleh Atta Halilintar telah resmi tercatat dengan nomor registrasi LP/B/2726/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Tuduhan ini berlandaskan pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang diatur dalam Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.

"Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik, dan kami akan terus melacak siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran berita palsu ini," ujarnya.

Kasus ini menyoroti bagaimana berita palsu, terutama di era digital saat ini, dapat memberikan dampak besar terhadap kehidupan pribadi seseorang.

Atta Halilintar mengaku bahwa banyak pihak, termasuk keluarga, teman, dan rekan bisnis, mulai mempertanyakan kebenaran isu tersebut, sehingga mempengaruhi reputasinya.

"Berita ini sudah menyebar ke mana-mana dan membuat orang bertanya-tanya. Bahkan brand-brand yang bekerja sama dengan saya pun ikut mempertanyakan isu ini," tutur Atta. ***

wwwwww