Eksekusi Mati Kembali Digelar di Singapura, Kasus Narkoba Jadi Sorotan Dunia
![]() |
| ilustrasi (net) |
SINGAPURA - Pemerintah Singapura kembali melaksanakan hukuman mati terhadap seorang terpidana kasus narkoba, menandai eksekusi ketiga dalam satu minggu terakhir. Rosman Abdullah, 55 tahun, dieksekusi di Penjara Changi setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan 57,43 gram heroin.
Meski mendapat desakan internasional, termasuk permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pemerintah Singapura tetap menjalankan hukuman tersebut. Dalam pernyataannya, Biro Narkotika Pusat (CNB) menyatakan bahwa Rosman telah menjalani proses hukum yang adil dan didampingi pengacara.
“Singapura memiliki pendekatan tanpa toleransi terhadap narkoba. Hukuman mati diterapkan hanya pada kasus berat, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang membawa dampak buruk bagi masyarakat luas,” ungkap CNB.
Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari komunitas internasional. Para ahli PBB menyebut Rosman memiliki kemungkinan disabilitas intelektual yang tidak dipertimbangkan selama proses hukum. Mereka menilai hukuman mati bukanlah solusi efektif untuk mencegah kejahatan narkoba.
“Kami mendesak Singapura untuk memberikan akomodasi yang layak bagi individu dengan kebutuhan khusus selama proses hukum. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati dapat mencegah kejahatan narkoba lebih baik dibanding hukuman lainnya,” ujar pernyataan resmi Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Amnesty International juga mengutuk eksekusi ini, menyebutnya sebagai langkah yang kejam dan tidak manusiawi. Organisasi tersebut menyoroti bahwa Singapura, meski dikenal sebagai negara maju, masih mempertahankan hukuman mati untuk kasus narkoba, sebuah kebijakan yang dianggap kontroversial di mata dunia.
Hukuman mati di Singapura diterapkan wajib untuk pelaku perdagangan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram heroin. Pemerintah setempat bersikukuh bahwa kebijakan ini efektif dalam menekan peredaran narkoba, dengan mengutip survei yang menunjukkan dukungan publik terhadap hukuman tersebut.
Sejak Maret 2022, Singapura telah melakukan 24 eksekusi, termasuk delapan kasus tahun ini. Meskipun demikian, eksekusi berturut-turut dalam waktu singkat memicu kecaman dari berbagai pihak yang menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Perdebatan tentang hukuman mati di Singapura terus berlangsung, dengan pandangan yang terbelah antara kebutuhan menjaga keamanan masyarakat dan tekanan internasional untuk menghapus hukuman tersebut.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Basket |













