Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
20 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
20 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
20 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
20 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Nasional
21 jam yang lalu
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Home  /  Berita  /  Nasional

Membebani dan Jadi Ajang Pungli, PB KAMI: SIM-STNK Tak Perlu Diperpanjang

Membebani dan Jadi Ajang Pungli, PB KAMI: SIM-STNK Tak Perlu Diperpanjang
Ketua Umum PB KAMI, Sultoni. (Ist)
Kamis, 05 Desember 2024 08:08 WIB
Penulis: Riyan
Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni menilai kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak perlu diperpanjang berulang kali perlu segera diterapkan.

Sultoni mengatakan, tidak ada urgensi SIM dan STNK diperpanjang berulang. Apalagi, kebijakan ini jelas sangat membebani masyarakat.

 
"Saya kira suara rakyat yang disampaikan Legislator Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding saat rapat bersama Kakorlantas Polri sudah tepat dan perlu segera diterapkan," ujarnya, Kamis (5/12).
 
Sultoni menjelaskan, SIM dapat diberlakukan seumur hidup. Sehingga, tidak merepotkan dengan perlu diperpanjang.
 
"Bukan hanya sekadar biaya resmi, perpanjangan SIM ini sudah menjadi rahasia umum menjadi ajang pungli oknum polisi," terangnya.
 
Menurutnya, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus diaudit dengan baik. 
 
"Citra polisi saya yakini akan semakin baik jika semakin sedikit peluang oknum melakukan pelanggaran, termasuk dari perpanjangan SIM," ungkapnya.
 
Sultoni memaparkan, Polri sudah mendapatkan alokasi anggaran besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2024, APBN untuk Polri mencapai 117,41 triliun.
 
"Alokasi anggaran itu menjadi yang terbesar ketiga untuk kementerian dan lembaga. Bahkan, tahun ini Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 165,98 triliun," ucapnya.
 
Ia menambahkan, perpanjangan STNK juga sebaiknya tidak dilakukan berulang. Sebab, pada faktanya kendaraan dan suratnya tetap sama. Kecuali, memang ada perubahan yang diinginkan pemilik kendaraan, seperti mengganti nomor kendaraan.
 
"Perpanjangan STNK ini juga kita ketahui sangat rentan pada praktik percaloan dan pungli yang tentu ada keterlibatan oknum polisi di dalamnya," bebernya.
 
Sultoni menegaskan, selain membebani rakyat, perpanjangan SIM dan STNK yang rawan pungli memang sebaiknya ditiadakan.
 
"Saya berharap ini bisa segera diberlakukan. Untuk itu, perlu adanya akselerasi perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 85 ayat (2) yang mengatur bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang," pungkasnya.

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Hukum
wwwwww