Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
17 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
11 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
11 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
12 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
17 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Metropolitan

63 Perkara Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Mayoritas Sengketa Pemilihan Bupati

63 Perkara Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Mayoritas Sengketa Pemilihan Bupati
Jum'at, 06 Desember 2024 14:09 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 63 berkas perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga Jumat (6/12/2024). Berdasarkan data dari laman resmi mkri.id, mayoritas perkara yang masuk berkaitan dengan pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara sengketa pemilihan gubernur masih nihil.

Dari total perkara yang diterima, 45 di antaranya berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati, sedangkan 18 lainnya terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hingga kini, belum ada laporan perkara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 18 Desember

Jumlah perkara yang diterima MK diperkirakan akan terus bertambah karena jadwal pengajuan permohonan masih berlangsung hingga 18 Desember 2024. Aturan ini mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

MK telah menyusun jadwal untuk menangani perkara sengketa hasil Pilkada. Tahapan pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan, yang akan berlangsung dalam dua tahap:

- Tahap 1: 24-31 Desember 2024

- Tahap 2: 9-14 Januari 2025

Sidang pemeriksaan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon serta keterangan dari Bawaslu. Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai 31 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025.

Pengucapan Putusan

Putusan sidang akan disampaikan setelah rapat permusyawaratan hakim. Jadwal pengucapan putusan adalah sebagai berikut:

- Tahap 1: 30-31 Januari 2025

- Tahap 2: 12-13 Februari 2025

Jika terdapat putusan sela, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada 3-25 Februari 2025. Tahap final atau pengucapan putusan akhir akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Nasional, Metropolitan
wwwwww