63 Perkara Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Mayoritas Sengketa Pemilihan Bupati
![]() |
Dari total perkara yang diterima, 45 di antaranya berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati, sedangkan 18 lainnya terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hingga kini, belum ada laporan perkara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 18 Desember
Jumlah perkara yang diterima MK diperkirakan akan terus bertambah karena jadwal pengajuan permohonan masih berlangsung hingga 18 Desember 2024. Aturan ini mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
MK telah menyusun jadwal untuk menangani perkara sengketa hasil Pilkada. Tahapan pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan, yang akan berlangsung dalam dua tahap:
- Tahap 1: 24-31 Desember 2024
- Tahap 2: 9-14 Januari 2025
Sidang pemeriksaan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon serta keterangan dari Bawaslu. Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai 31 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025.
Pengucapan Putusan
Putusan sidang akan disampaikan setelah rapat permusyawaratan hakim. Jadwal pengucapan putusan adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: 30-31 Januari 2025
- Tahap 2: 12-13 Februari 2025
Jika terdapat putusan sela, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada 3-25 Februari 2025. Tahap final atau pengucapan putusan akhir akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Nasional, Metropolitan |













