Pemindahan ASN ke IKN Tertunda, Menpan-RB Fokus Penataan Pegawai
![]() |
| Rini Widyantini |
JAKARTA - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini belum dapat dimulai karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan, pemindahan hanya dapat dilakukan setelah ada arahan resmi dari Presiden.
"Kita masih menunggu Perpres pemindahan ASN. Hingga saat ini, Perpres tersebut belum ditandatangani Presiden, jadi prosesnya masih tertunda," ujar Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025) malam.
Rini menjelaskan, perubahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 menjadi salah satu tantangan dalam mempersiapkan data pemindahan ASN. Penambahan kementerian ini membuat desain awal pemindahan, termasuk alokasi pegawai dan lokasi kerja di IKN, perlu disesuaikan ulang.
"Desain awal dibuat untuk 34 kementerian. Sekarang jumlahnya 48, jadi kami harus menyesuaikan. Contohnya, pegawai yang dulu di Kemenkumham, kini bisa pindah ke Kementerian HAM atau yang baru dibentuk lainnya," jelas Rini.
Kajian ulang ini mencakup pendataan ulang ASN di masing-masing kementerian untuk memastikan alokasi pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
Instruksi untuk Menata Ulang Pegawai
Rini menyebut, pihaknya telah menginstruksikan setiap kementerian untuk segera menata ulang pegawai mereka agar data yang diperoleh lebih akurat. Setelah proses tersebut selesai, akan ditentukan instansi mana saja yang diprioritaskan untuk berpindah ke IKN terlebih dahulu.
"Menpan-RB sudah meminta setiap instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan penataan ulang pegawai. Setelah data lengkap, baru kita susun prioritasnya," kata Rini.
Meskipun desain awal telah dibuat, kelanjutan pemindahan masih bergantung pada terbitnya Perpres. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk mengatur seluruh aspek pemindahan ASN ke IKN.
Dengan berbagai persiapan yang sedang dilakukan, pemerintah berharap proses pemindahan ASN dapat berjalan lancar setelah regulasi diterbitkan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Nasional |













