Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
15 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
16 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Nasional

Pemindahan ASN ke IKN Tertunda, Menpan-RB Fokus Penataan Pegawai

Pemindahan ASN ke IKN Tertunda, Menpan-RB Fokus Penataan Pegawai
Rini Widyantini
Rabu, 08 Januari 2025 10:31 WIB

JAKARTA - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini belum dapat dimulai karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan, pemindahan hanya dapat dilakukan setelah ada arahan resmi dari Presiden.

"Kita masih menunggu Perpres pemindahan ASN. Hingga saat ini, Perpres tersebut belum ditandatangani Presiden, jadi prosesnya masih tertunda," ujar Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025) malam.

Rini menjelaskan, perubahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 menjadi salah satu tantangan dalam mempersiapkan data pemindahan ASN. Penambahan kementerian ini membuat desain awal pemindahan, termasuk alokasi pegawai dan lokasi kerja di IKN, perlu disesuaikan ulang.

"Desain awal dibuat untuk 34 kementerian. Sekarang jumlahnya 48, jadi kami harus menyesuaikan. Contohnya, pegawai yang dulu di Kemenkumham, kini bisa pindah ke Kementerian HAM atau yang baru dibentuk lainnya," jelas Rini.

Kajian ulang ini mencakup pendataan ulang ASN di masing-masing kementerian untuk memastikan alokasi pegawai sesuai kebutuhan organisasi.

Instruksi untuk Menata Ulang Pegawai

Rini menyebut, pihaknya telah menginstruksikan setiap kementerian untuk segera menata ulang pegawai mereka agar data yang diperoleh lebih akurat. Setelah proses tersebut selesai, akan ditentukan instansi mana saja yang diprioritaskan untuk berpindah ke IKN terlebih dahulu.

"Menpan-RB sudah meminta setiap instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan penataan ulang pegawai. Setelah data lengkap, baru kita susun prioritasnya," kata Rini.

Meskipun desain awal telah dibuat, kelanjutan pemindahan masih bergantung pada terbitnya Perpres. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk mengatur seluruh aspek pemindahan ASN ke IKN.

Dengan berbagai persiapan yang sedang dilakukan, pemerintah berharap proses pemindahan ASN dapat berjalan lancar setelah regulasi diterbitkan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Nasional
wwwwww