Tarif Baru Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Mulai Diberlakukan
![]() |
| Gerbang tol XIII Koto Kampar, Riau. |
Penulis: Fernando
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa proses penyesuaian tarif ini telah melalui sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. “Sosialisasi kami lakukan melalui berbagai media, termasuk spanduk, baliho, dan media daring, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri terhadap perubahan ini,” ujarnya.
Adjib juga menambahkan bahwa ruas Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar mencatat peningkatan signifikan dalam lalu lintas harian rata-rata (LHR), yang naik sebesar 25,02% dibandingkan tahun 2023. Volume kendaraan non-golongan I juga bertambah sebesar 10% pada periode yang sama, mencerminkan tingginya antusiasme pengguna jalan.
Pengaruh Positif bagi Ekonomi dan Lingkungan
Keberadaan tol ini tidak hanya memperlancar mobilitas masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan lingkungan di sekitarnya. PT Hutama Karya telah melakukan berbagai inisiatif, seperti penanaman lebih dari seribu pohon di sepanjang ruas tol, sebagai komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Selain itu, proyek ini menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar.
Pengamat ekonomi, Piter Abdullah, memuji manfaat yang telah dirasakan dari ruas tol ini meskipun belum terhubung sepenuhnya dengan jaringan tol lain. “Efek ekonomi dari tol ini cukup signifikan, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” ungkapnya.
Detail Penyesuaian Tarif
Berikut rincian tarif baru yang berlaku di ruas Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar:
- Pekanbaru ke Bangkinang:
Golongan I: Rp 44.000 (sebelumnya Rp 33.500)
Golongan II & III: Rp 66.000 (sebelumnya Rp 50.500)
Golongan IV & V: Rp 87.500 (sebelumnya Rp 67.000)
- Pekanbaru ke XIII Koto Kampar:
Golongan I: Rp 78.000 (sebelumnya Rp 60.000)
Golongan II & III: Rp 117.000 (sebelumnya Rp 89.500)
Golongan IV & V: Rp 156.000 (sebelumnya Rp 119.500)
- Bangkinang ke XIII Koto Kampar:
Golongan I: Rp 34.000 (sebelumnya Rp 26.000)
Golongan II & III: Rp 51.000 (sebelumnya Rp 39.500)
Golongan IV & V: Rp 68.500 (sebelumnya Rp 52.500)
Penyesuaian tarif ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi layanan serta mendukung keberlanjutan infrastruktur di wilayah tersebut. ***













