DPRD DKI Apresiasi Layanan Hotline Center PAM Jaya
![]() |
| Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin. (Ist) |
Senin, 13 Januari 2025 22:25 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, Suhud Alynudin mengapresiasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya yang telah menghadirkan layanan hotline center
untuk menangani keluhan dan gangguan layanan pelanggan.
Suhud mengatakan, layanan hotline center melalui LAPOR PAM 1500-223 memberikan kemudahan dan akselerasi respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
"Sejauh ini, komplain masyarakat terkait gangguan yang terjadi sudah diantisipasi dan ditangani dengan baik oleh PAM Jaya," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (13/1).
Suhud menjelaskan, respons terhadap keluhan pelanggan sudah cukup cepat, bahkan gangguan-gangguan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
Namun demikian, Suhud meminta agar PAM Jaya dapat terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai informasi terkait pemeliharaan atau perbaikan yang dapat memengaruhi pasokan air.
"Peningkatan perlu dilakukan pada aspek informasi, terutama dalam sosialisasi mengenai pemeliharaan, seperti yang terjadi saat ini dengan flushing air yang keruh. Sosialisasi yang terlambat bisa memicu keluhan dari masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin membeberkan, layanan hotline center merupakan sarana vital untuk memberikan informasi serta menerima keluhan pelanggan mengenai pelayanan air bersih di DKI Jakarta.
"Layanan ini bertujuan memastikan hubungan yang lebih dekat antara PAM Jaya dan pelanggan, serta memberikan pelayanan informasi yang lebih lengkap dan transparan," tegasnya.
Menurutnya, layanan LAPOR PAM 1500-223 beroperasi 24 jam setiap hari untuk memudahkan pelanggan mengakses informasi atau melaporkan masalah terkait distribusi air.
"Pelanggan dapat menghubungi LAPOR PAM 1500-223 untuk melaporkan keluhan atau mendapatkan informasi terkait pelayanan air. Layanan ini beroperasi sepanjang waktu, 24 jam setiap hari," ungkapnya.
Arief menambahkan, waktu respons untuk tindak lanjut laporan bergantung pada jenis masalah yang dihadapi. Laporan terkait perbaikan ringan biasanya ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam. Kemudian, untuk kasus yang memerlukan perbaikan infrastruktur lebih besar, waktu penyelesaiannya bisa bervariasi.
"Proses penyelesaian keluhan sangat bergantung pada situasi dan kondisi, serta kompleksitas pekerjaan yang diperlukan," pungkasnya. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Internasional, DKI Jakarta |













