Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
17 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
14 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
15 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
11 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
5
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
19 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
6
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
Home  /  Berita  /  Badminton

Kritik Tajam Rieke Diah Pitaloka Terkait Pergub Poligami di Jakarta

Kritik Tajam Rieke Diah Pitaloka Terkait Pergub Poligami di Jakarta
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Ist)
Senin, 20 Januari 2025 12:29 WIB
Penulis: Mambang Yazid

JAKARTA - Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik keras tak lama setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparat Sipil Negara (ASN).

Rieke secara tegas meminta Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk membatalkan aturan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini seharusnya memperkuat fungsi ASN Jakarta sebagai pelayan masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan warganya.

Pada Bab II Pergub ini, diatur bahwa ASN yang menikah harus melaporkan status perkawinannya paling lambat satu tahun setelah acara pernikahan berlangsung.

Sementara itu, Bab III Pasal 4 menyebutkan bahwa ASN yang ingin beristri lebih dari satu wajib memperoleh persetujuan dari atasan langsungnya.

Pergub terkait poligami ini mulai berlaku sejak 6 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

"Apakah Pj Gubernur punya wewenang untuk menerbitkan Pergub mendekati pelantikan Gubernur definitif?" tanya Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagramnya pada 18 Januari 2025.

Melalui unggahan video yang membahas Pergub tersebut, bintang film Berbagi Suami ini mempertanyakan seberapa mendesak isu poligami di kalangan ASN Jakarta dibandingkan berbagai permasalahan besar lainnya yang butuh penyelesaian nyata.

Sorotan pada Urgensi Pergub
“Seberapa penting Pergub tentang ASN Poligami yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta ini? Apakah ini sekadar upaya mencari pembenaran diri?” sindir Rieke sembari mengkritisi Pasal 4 ayat 1, yang mengharuskan ASN pria meminta izin kepada pejabat berwenang jika ingin memiliki istri lebih dari satu.

Menurut Rieke, regulasi terkait ASN di tingkat daerah seharusnya berfokus pada penguatan fungsi mereka sebagai pelayan publik. Ia menekankan perlunya ASN memiliki kinerja yang terukur, terencana, dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memprioritaskan pembenahan sistem birokrasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Mengurus persoalan rumah tangga ASN, terutama soal poligami, jelas bukan prioritas," katanya.

Usulan untuk Merevisi atau Membatalkan Pergub
Dalam videonya, Rieke memberikan rekomendasi agar Pramono Anung dan Rano Karno segera mempertimbangkan revisi Pergub tersebut atau bahkan mencabutnya secara keseluruhan.

“Saya sarankan kepada Mas Pram dan Bang Dul, begitu resmi dilantik, revisi aturan ini atau cabut saja Pergub tentang ASN boleh poligami. Penting, kah? Apakah ASN di DKI tidak punya pekerjaan lain yang lebih relevan untuk rakyat?” pungkasnya. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww