Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
10 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Hiburan

Ini Respon Pihak Ari Bias terhadap Putusan Hakim di Kasus yang Menjerat Agnez Mo

Ini Respon Pihak Ari Bias terhadap Putusan Hakim di Kasus yang Menjerat Agnez Mo
Pengacara Minola Sebayang dan Ari Bias. (Ist)
Kamis, 06 Februari 2025 20:18 WIB
Penulis: Mambang Yazid

JAKARTA - Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias memicu berbagai reaksi dari kalangan musisi dan praktisi hukum. Dalam sidang yang berlangsung, Agnez dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku terkait hak cipta, khususnya Pasal 9 ayat 1 yang mengatur hak ekonomi pencipta, termasuk hak atas pertunjukan ciptaan.

"Putusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Setiap orang yang ingin menggunakan ciptaan secara komersial harus mendapatkan izin dari pencipta lagu tersebut," ujar Minola Sebayang di Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025.

Minola juga menyoroti pentingnya kewajiban untuk menghormati hak cipta dalam pertunjukan musik, terutama terkait dengan pasal 113 yang mengatur denda bagi pelanggar yang menggunakan karya orang lain tanpa izin.

Ia mengingatkan bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan musik tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan legalitas lagu yang dibawakan, meskipun mereka dapat mendelegasikan tanggung jawab tersebut kepada pihak penyelenggara acara.

"Pemahaman yang keliru selama ini adalah bahwa penyelenggara acara dianggap bertanggung jawab. Namun dalam UU, pelaku pertunjukan adalah penyanyi. Meskipun bisa didelegasikan ke EO, kewajiban tetap ada pada penyanyi," tegas Minola.

Reaksi serupa datang dari sejumlah musisi, seperti Armand Maulana dan Melly Goeslaw, yang menyuarakan keprihatinan mereka terkait potensi perubahan kebijakan hak cipta yang bisa merugikan industri musik.

Mereka menilai bahwa keputusan tersebut bisa membuka celah bagi pergeseran interpretasi hukum yang bisa merugikan pencipta lagu.

Namun, Agnez Mo, melalui kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang, menegaskan bahwa kliennya tidak merasa terbebani dengan gugatan tersebut.

Agnez percaya bahwa ia telah mematuhi seluruh aturan yang berlaku terkait penggunaan lagu, dan merasa yakin bahwa tindakannya tidak melanggar hak cipta sebagaimana yang dituduhkan.

"Agnez santai saja, dia tahu dia taat undang-undang selama ini," ujar Margareth, menanggapi gugatan yang diajukan oleh Ari Bias. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Hiburan, DKI Jakarta
wwwwww