Pemkot Solok Optimalkan HKI untuk Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas
![]() |
SOLOK – Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat melalui pemanfaatan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyatakan bahwa HKI menjadi bagian penting dari strategi pengembangan ekonomi berbasis inovasi di daerah.
“Kami ingin produk-produk lokal memiliki pengakuan hukum yang kuat, agar lebih percaya diri bersaing di pasar luas,” ujar Ramadhani saat memberikan keterangan di Solok, Rabu (30/4/2025).
Upaya tersebut diperkuat dengan kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, ke Kota Solok pada Senin (28/4/2025). Dalam pertemuan bersama jajaran Pemkot Solok, dibahas pentingnya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan HKI.
Razilu menekankan bahwa HKI bukan hanya dokumen formal, melainkan instrumen strategis dalam promosi dan distribusi produk daerah. “HKI adalah aset ekonomi. Jika dikelola dengan baik, akan membawa nilai tambah dan memperluas pasar,” paparnya.
Kunjungan ini sekaligus membuka ruang kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih inklusif, khususnya bagi pelaku UMKM.
Menurut Ramadhani, saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum memahami pentingnya mendaftarkan merek, desain, atau ciptaan mereka. Padahal, perlindungan tersebut menjadi benteng utama menghadapi risiko penjiplakan atau persaingan tidak sehat.
“Kami ingin pastikan semua produk lokal, baik makanan, kerajinan, hingga inovasi teknologi, punya identitas hukum yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Solok akan terus mendorong lahirnya produk unggulan yang memiliki nilai komersial tinggi dan berlandaskan kekuatan budaya serta kreativitas masyarakat.
“Melalui kerja sama dengan Dirjen KI, kami ingin menjadikan Solok sebagai kota yang ramah terhadap pelaku usaha kreatif dan inovatif,” tutup Ramadhani. (ant)













