CV Sentoso Seal Diam-Diam Beroperasi Lagi Meski Sudah Disegel
![]() |
| Gudang Sentoso Seal saat disegel, Minggu (4/5/2025).(kompas.com/andhi dw) |
Video aktivitas di lokasi tersebut tersebar di media sosial, memperlihatkan sejumlah orang keluar masuk gudang yang seharusnya tidak boleh digunakan. Dalam rekaman itu, terlihat salah satu orang kesulitan mengunci pintu gudang yang masih dalam kondisi tersegel.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membenarkan bahwa perusahaan milik Janhwa Diana itu kembali menjalankan aktivitas produksi tanpa izin.
"Sudah kita tutup. Saat itu langsung didatangi Satpol PP, Pak Fikser hadir langsung bersama jajaran kepolisian," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Minggu (4/5/2025).
Eri menyebut, sebelumnya pemilik perusahaan sempat mengajukan permohonan pembukaan segel sementara untuk keperluan perawatan instalasi listrik di dalam gudang. Permohonan itu didasari surat dari PLN yang melaporkan adanya gangguan teknis.
"Awalnya mereka mengajukan izin untuk maintenance listrik. Ada surat dari PLN, jadi kami izinkan untuk perawatan saja," jelasnya.
Namun dalam praktiknya, CV Sentoso Seal diduga menyalahgunakan momen tersebut untuk kembali menjalankan kegiatan produksi komponen mesin kendaraan.
"Tapi ternyata bukan cuma maintenance, ada aktivitas produksi di dalam. Begitu kami dapat info, malam itu juga langsung ditindaklanjuti dan ditutup kembali," tegas Eri.
Pemkot Surabaya pun kembali menyegel perusahaan tersebut dan berjanji akan memperketat pengawasan. Eri juga mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka.
"Ojok meneh ngomong pemerintah disuruh ngawasi dewean. Tanpa pengawasan dari masyarakat, kalau masyarakat cuek, akan susah buat kita," ujarnya.
CV Sentoso Seal sempat menjadi sorotan karena diduga menahan ijazah pekerja, sebelum akhirnya disegel oleh Pemkot Surabaya. Kini, perusahaan itu kembali menuai kecaman akibat beroperasi secara ilegal. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Kompas.com |
| Kategori | : | Beladiri |













