Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
9 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
8 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Hiburan

Artis Jonathan Frizzy Ditangkap terkait Kasus Peyalahgunaan Obat Keras Etomidate

Artis Jonathan Frizzy Ditangkap terkait Kasus Peyalahgunaan Obat Keras Etomidate
Artis Jonathan Frizzy. (Instagram)
Senin, 05 Mei 2025 21:32 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat, menyusul penangkapan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus dugaan penyalahgunaan zat etomidate. Salah satu nama yang turut diperiksa dalam penyidikan ini adalah artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa JF telah diamankan pada Minggu 4 Mei 2025 sore di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin.

Dalam proses penyidikan, JF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap bahwa kasus ini bermula dari temuan peredaran produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate.

Selain JF, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial BTR, EDS, dan seorang perempuan berinisial ER.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, pihaknya juga telah dua kali memanggil JF untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun pemeriksaan kedua tidak dihadiri dengan alasan sakit.

Meski demikian, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan zat berbahaya tanpa izin resmi.

Etomidate sendiri merupakan zat yang tergolong obat keras dan hanya dapat digunakan dalam pengawasan medis. Penyalahgunaannya di luar indikasi medis dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.

“Publik figur semestinya menjadi contoh dalam mendukung upaya pemerintah melawan penyalahgunaan obat keras. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama,” ujar Ronald. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Hiburan, DKI Jakarta
wwwwww