Bea Cukai Batam Cegah Kerugian Negara Rp18,9 Miliar dari Rokok dan Miras Ilegal
![]() |
| Bea Cukai Batam merilis hasil pengungkapan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal selama periode Januari-April 2025 di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulaua Riau, Selasa (6/5/2025). (antara/laily rahmawaty). |
BATAM – Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp37,5 miliar selama periode Januari hingga April 2025. Dari total nilai barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp18,9 miliar.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa barang-barang ilegal yang ditindak terdiri dari 13,2 juta batang rokok, 1,4 juta stik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 1.920 liter minuman mengandung etil-alkohol.
“Ini hasil dari operasi pasar, patroli laut berbasis radar, serta pengawasan di pelabuhan, bandara, dan terminal roro. Kami juga mengawasi pengiriman melalui barang kiriman pos,” ungkap Zaky saat ekspos di Batam, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan, jumlah rokok ilegal yang ditindak pada empat bulan pertama 2025 melonjak tiga kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni dari 3,76 juta batang menjadi 13,2 juta batang.
“Capaian ini bahkan telah melebihi target tahunan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujarnya.
Zaky menegaskan, peningkatan penindakan ini tak lepas dari kerja sama lintas sektor bersama TNI, Polri, dan BP Batam dalam rangka menjaga integritas wilayah perbatasan dari peredaran BKC ilegal.
“Ini bentuk nyata komitmen kami untuk menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap barang kena cukai ilegal,” tegasnya. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Beladiri |













