Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
19 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
19 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
19 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Nasional

Prabowo Sahkan Perpres, Jaksa dan Keluarga Kini Dilindungi Negara

Prabowo Sahkan Perpres, Jaksa dan Keluarga Kini Dilindungi Negara
Arsip foto- Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan-arahan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, seluruh jaksa agung muda Kejaksaan Agung RI, Kepala PPTK Ivan Yustiavandana, dan Plt. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam rapat terbatas di Istana Merdeka.
Jum'at, 23 Mei 2025 05:10 WIB

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres ini disahkan di Jakarta, Rabu (21/5), dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Regulasi tersebut menjadi payung hukum pelindungan menyeluruh terhadap jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas di lapangan.

Dalam dokumen yang terdiri dari enam bab dan 13 pasal itu, disebutkan bahwa Polri dan TNI akan berperan dalam memberikan pelindungan. Polri bertanggung jawab memberikan pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, serta kerahasiaan identitas.

"Pelindungan negara dilakukan terhadap jaksa dan keluarga, termasuk mereka yang berada dalam garis darah hingga derajat ketiga serta tanggungan hukum jaksa," tertulis dalam Pasal 5 Perpres.

TNI juga turut dilibatkan untuk memberikan pelindungan strategis terhadap institusi Kejaksaan serta pengawalan terhadap jaksa saat menjalankan tugas. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Bentuk pelindungan lain oleh TNI mencakup bantuan yang menyangkut kedaulatan dan pertahanan negara. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Biaya pelindungan ditanggung melalui anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, khusus pelindungan dari Polri dapat dibiayai dari sumber dana sah lainnya yang tidak mengikat, sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam pasal terpisah, Perpres ini juga mengatur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kerja sama tersebut dilakukan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran data dan informasi.

Seluruh bentuk pelindungan hanya dapat diberikan apabila ada permintaan langsung dari pihak Kejaksaan. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan, Beladiri
wwwwww