Tolak Ratusan Juta dari Vidi Aldiano, Keenan Nasution Minta Bentuk Penghargaan yang lebih Layak
![]() |
| Keenan Nasution. (Instagram) |
Penulis: Mambang Yazid
Menurut kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, bukan hanya persoalan pelanggaran hak cipta yang menjadi sorotan, tetapi juga pentingnya penghargaan atas karya yang telah membentuk fondasi karier seorang artis.
“Kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena ‘Nuansa Bening’. Itulah yang membuat Vidi seperti sekarang,” ujar Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
Lagu yang diciptakan Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti ini telah dibawakan oleh Vidi sejak awal kemunculannya di industri musik Tanah Air, bahkan kerap muncul dalam berbagai pertunjukan langsung maupun materi komersial seperti iklan.
Meski sempat ada tawaran ganti rugi secara finansial dari pihak Vidi Aldiano, Keenan Nasution dan Rudi menilai nominal tersebut belum mencerminkan penghargaan yang setimpal atas nilai artistik dan kontribusi lagu tersebut.
“Kalau bicara durasi, ini hampir 16 tahun. Klien kami merasa belum ada penghargaan yang sepadan atas lagu yang telah dipakai selama itu,” kata Minola Sebayang.
Lebih lanjut, Minola Sebayang mengungkap bahwa pihaknya menolak tawaran awal yang disebut hanya bernilai puluhan juta rupiah. Bahkan saat nilai tawaran meningkat menjadi ratusan juta, Keenan Nasution tetap menilai angka itu masih jauh dari kata layak, mengingat dampak besar lagu tersebut terhadap perkembangan karier Vidi Aldiano.
“Lagu ini tidak hanya dibawakan, tapi juga digunakan dalam berbagai media, termasuk iklan. Maka bentuk penghargaan yang diharapkan juga harus sebanding,” tambahnya.
Meski demikian, Minola menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup pintu untuk dialog. Mereka berharap adanya iktikad baik dari Vidi agar proses persidangan tidak harus berakhir pada putusan hukum semata.
“Kami tetap terbuka jika Vidi menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan ini dengan cara yang baik pula. Karena intinya bukan hanya soal uang, tapi soal penghormatan terhadap karya dan penciptanya,” pungkas Minola.
Sebagai informasi, gugatan terhadap Vidi Aldiano dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Hiburan, DKI Jakarta |













