Garantor Desak Kadis SDA DKI Diperiksa di Kasus Pengadaan Lahan di Kedoya Selatan
![]() |
| Aksi unjuk rasa menuntut kasus pengadaan lahan Dinas SDA DKI di Kedoya Selatan diusut tuntas. (Ist) |
Jum'at, 20 Juni 2025 21:01 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Aksi unjuk rasa dilakukan Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Garantor) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Dalam orasinya mereka mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusut tuntas kasus pembebasan lahan di Kedoya Selatan, Jakarta Barat 2024 yang diduga kuat terdapat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan gratifikasi.
Koordinator Massa Aksi, Juna meminta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tidak tutup mata terhadap kasus pembayaran lahan sebesar Rp 276 miliar yang diduga dilakukan di luar ketentuan itu.
"Harus dilakukan pemeriksaan terhadap Ika Agustin Ningrum yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta," tegas Juna.
Juna menjelaskan, pembayaran pengadaan lahan yang berlokasi di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"Pembayaran lahan di Kedoya Selatan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) senilai Rp 276 milliar menuai polemik karena pencairan dilakukan pada tengah malam. Pembayaran dilakukan di malam hari tanggal 24 Desember 2024 pukul 22:37 yakni memanfaatkan momentum akhir tahun atau tutup buku," bebernya.
Ia merinci, pelanggaran lainnya adalah pembayaran dilakukan terhadap lahan yang penetapan lokasinya (Penlok) sudah kedaluwarsa. Padahal, semestinya lahan dibebaskan dengan Penlok baru. Selain itu, status lahan juga diduga masih dalam proses sengketa hukum.
"Negara membayar untuk lahan yang secara hukum belum sah, ini bukan hanya maladministrasi. Patut diduga ini adalah indikasi korupsi yang sangat terencana. Dugaan kuat Ada aktor, ada dalang, dan ada pembiaran," ujarnya.
Ia memastikan, akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jika tuntutan yang disampaikan tindak kunjung ditindaklanjuti.
"Ika Agustin Ningrum yang saat sudah menjadi Kepala Dinas SDA DKI Jakarta definitif harus bertanggung jawab atas penggunaan uang rakyat yang diduga melanggar ketentuan," pungkas Juna. ***
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













