Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Olympic

Pelarian ke Malaysia Digagalkan, Penjual Gadis Aceh Dibekuk di Pekanbaru

Pelarian ke Malaysia Digagalkan, Penjual Gadis Aceh Dibekuk di Pekanbaru
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat membawa pulang terduga pelaku TPPO yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, di Bandara SIM Aceh Besar, Sabtu (21/6/2025) (foto: antara)
Sabtu, 21 Juni 2025 19:22 WIB

PEKANBARU – Upaya pelarian RH (55), tersangka utama kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap remaja Aceh, berhasil digagalkan aparat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Ia ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia, Kamis (19/6/2025).

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyebutkan RH selama ini menjadi buronan setelah diduga menjual PAF, gadis 16 tahun asal Aceh Besar. “Kami baru tiba di Aceh usai mengamankan tersangka di Pekanbaru,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).

PAF sebelumnya sempat dilaporkan hilang, namun ditemukan menjadi PSK di Malaysia pada akhir 2024. Ia berhasil diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di sana dan dipulangkan dengan bantuan aparat serta BP2MI.

Penangkapan RH dilakukan usai penyelidikan mendalam dan koordinasi antara Polresta Banda Aceh dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI. “Tersangka kita amankan sebelum sempat meninggalkan Indonesia. Saat ini ia sudah berada di Banda Aceh untuk diperiksa,” jelas Fadillah.

RH dikenakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Polisi berencana segera menyampaikan perkembangan penyidikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (ant)

wwwwww