Pelarian ke Malaysia Digagalkan, Penjual Gadis Aceh Dibekuk di Pekanbaru
![]() |
| Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat membawa pulang terduga pelaku TPPO yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, di Bandara SIM Aceh Besar, Sabtu (21/6/2025) (foto: antara) |
PEKANBARU – Upaya pelarian RH (55), tersangka utama kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap remaja Aceh, berhasil digagalkan aparat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Ia ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia, Kamis (19/6/2025).
Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyebutkan RH selama ini menjadi buronan setelah diduga menjual PAF, gadis 16 tahun asal Aceh Besar. “Kami baru tiba di Aceh usai mengamankan tersangka di Pekanbaru,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
PAF sebelumnya sempat dilaporkan hilang, namun ditemukan menjadi PSK di Malaysia pada akhir 2024. Ia berhasil diselamatkan oleh komunitas warga Aceh di sana dan dipulangkan dengan bantuan aparat serta BP2MI.
Penangkapan RH dilakukan usai penyelidikan mendalam dan koordinasi antara Polresta Banda Aceh dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI. “Tersangka kita amankan sebelum sempat meninggalkan Indonesia. Saat ini ia sudah berada di Banda Aceh untuk diperiksa,” jelas Fadillah.
RH dikenakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Polisi berencana segera menyampaikan perkembangan penyidikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













