WFA Mulai Berlaku untuk ASN, Publik Pantau Risiko Layanan Terlambat
![]() |
| Ilustrasi ASN - Sejumlah calon ASN mengikuti pernyerahan SK pengakatan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/6/2025). (foto: antara/andry denisah/foc). |
Sesuai aturan, hanya ASN dengan kriteria tertentu yang dapat melakukan WFA. Tugas yang dijalankan tidak boleh membutuhkan ruang kerja atau peralatan khusus, tidak membutuhkan tatap muka intens, serta bisa dikerjakan tanpa pengawasan langsung. ASN yang sedang dalam proses disiplin atau baru bekerja juga tidak termasuk dalam skema ini.
Kebijakan ini disambut cepat oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Ia mengklaim ASN di Jakarta sudah terbiasa dengan WFA, dan jumlah pegawai yang besar disebut sebagai alasan mendesak.
"Kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," kata Pramono, Jumat (20/6/2025).
Namun, pernyataan itu belum disertai skema teknis tentang bagaimana sistem kerja dipantau dan output kerja diukur. Hal ini mendapat sorotan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang mengingatkan bahwa WFA memerlukan sistem pengawasan yang ketat.
"Yang penting itu sistem pengawasan dan ukuran output-nya. Tanpa itu, WFA berisiko membuat ASN tidak terpantau kinerjanya," ujarnya, Sabtu (21/6/2025).
Dari lapangan, suara keberatan mulai terdengar. Dina Permatasari, ASN di Dinas Kesehatan Kota Bogor, menyebut sistem WFA bisa menimbulkan miskomunikasi dan memperlambat pekerjaan, terutama di kantor yang mengandalkan koordinasi langsung.
"Koordinasi jadi susah kalau banyak yang kerja dari luar. Komunikasi bisa terputus, kerjaan jadi tertunda," jelas Dina, Jumat (20/6/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa kesiapan perangkat kerja dan jaringan internet tidak merata di kalangan ASN. Banyak pekerjaan administratif masih mengandalkan kehadiran langsung, termasuk untuk pengesahan dokumen dan tanda tangan disposisi.
"Akses internet dan perangkat yang terbatas bisa jadi masalah. Kerjaan yang butuh kehadiran fisik bisa mandek kalau pegawainya kerja dari luar," tambahnya.
Meski memberi fleksibilitas, kebijakan ini membuka ruang persoalan baru jika diterapkan tanpa kesiapan teknis. Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dalam memastikan bahwa pelayanan masyarakat tidak menjadi korban dari kebijakan yang belum matang dijalankan. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Nasional, Voli, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













