Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
22 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
22 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
22 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
22 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
8 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

Jual Lahan Konservasi Berkedok Adat, Tokoh di Pelalawan Diciduk Polda Riau

Jual Lahan Konservasi Berkedok Adat, Tokoh di Pelalawan Diciduk Polda Riau
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
Selasa, 24 Juni 2025 06:01 WIB

PEKANBARU – Polda Riau menangkap seorang tokoh adat, Jasman (54), yang diduga menjual lahan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan mengatasnamakan hak ulayat. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (23/6/2025). 

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menjadikan kawasan konservasi sebagai komoditas pribadi dengan dalih adat. Penangkapan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang diterapkan Polda Riau untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Siapa pun yang memperdagangkan hutan dengan dalih adat akan kami tindak. TNTN bukan milik pribadi, tapi warisan alam yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Tersangka Jasman yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, diketahui mengklaim sekitar 113.000 hektare kawasan TNTN sebagai tanah ulayat. Ia kemudian menerbitkan surat hibah dan menjual lahan kepada pihak lain.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari temuan kebun sawit ilegal yang dijaga pekerja. Setelah diselidiki, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto yang sebelumnya telah ditangkap. Ia membeli dua bidang lahan dari Jasman dengan total 20 hektare, menggunakan surat hibah seharga Rp5 juta per bidang.

Barang bukti yang disita termasuk surat hibah, salinan peta tanah ulayat, stempel adat, serta dokumen struktur adat yang digunakan untuk meyakinkan calon pembeli.

Jasman dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami mendalami apakah praktik ini sudah meluas dan siapa saja yang terlibat dalam pembelian lahan konservasi,” ungkap Kombes Ade.

Kapolda menambahkan, pihaknya tidak anti terhadap adat, tetapi hukum harus tetap ditegakkan. “Jangan jadikan adat sebagai alat membenarkan kejahatan terhadap lingkungan. Negara tidak boleh kalah,” tutupnya. ***

wwwwww