Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
21 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
21 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
21 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
4
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
21 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
21 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
7 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  KOI

Tiga Spesialis Pembobol ATM di Magetan Terungkap, Rp649 Juta Melayang

Tiga Spesialis Pembobol ATM di Magetan Terungkap, Rp649 Juta Melayang
Pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM yang merupakan jaringan antarprovinsi dan mencuri uang tunai Rp649 juta. (antara/ho-humas polres magetan)
Selasa, 24 Juni 2025 07:05 WIB

MAGETAN– Polres Magetan berhasil menangkap tiga orang pelaku pembobolan mesin ATM di minimarket Mangge, Kecamatan Barat. Aksi mereka menggasak uang tunai senilai Rp649 juta. Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa menyebut ketiga tersangka adalah DI (44), YPW (37), dan BA (24). Mereka tergabung dalam komplotan spesialis pembobolan ATM yang beroperasi lintas Pulau Sumatra–Jawa.

“Ada lima orang yang terlibat saat aksi. Usai pengejaran, tiga tersangka ditangkap di Jambi, sementara dua lainnya masih DPO,” jelasnya, Senin (23/6/2025).

Pelaku masuk kawasan minimarket lewat tembok, menggunakan tangga untuk menjebol plafon, lalu merusak ATM dengan alat las demi menguras uang di dalamnya.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Jalak Lawu dengan metode penyidikan ilmiah dan kerja sama lintas kepolisian di sejumlah daerah seperti Salatiga, Lampung Timur, Jambi, dan Polda Riau. Jasamarga juga dilibatkan untuk pemantauan kendaraan pelaku di tol.

Barang bukti yang disita antara lain mesin ATM rusak, peralatan las, tabung gas LPG dan oksigen, satu unit Toyota Innova, tangga bambu, CCTV, uang tunai, serta barang hasil belanja dari hasil curian seperti pakaian, jam tangan, dan perhiasan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (ant)

wwwwww