Skandal Lelang Tambang GBU Rugikan Negara Rp9,7 Triliun, KPK Dinilai Lamban
![]() |
| Pemilik PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat (net) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengantongi bukti cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU), namun hingga kini belum juga menetapkan status hukum para terlapor. Skandal yang diduga merugikan negara Rp9,7 triliun ini menyeret nama pemilik PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KSMAK), Ronald Loblobly, menyebut Andrew bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masuk dalam daftar terlapor dalam kasus ini. "Informasi yang kami terima, tim penyelidik KPK sudah punya bukti permulaan yang lebih dari cukup untuk naik ke tahap penyidikan," ungkap Ronald, Rabu (16/7/2025).
Laporan awal disampaikan KSMAK sejak 2024, terkait dugaan permainan dalam lelang barang rampasan Jiwasraya berupa saham PT GBU. Perusahaan ini disebut dibeli dengan harga jauh di bawah nilai wajar pasar melalui skema mark-down harga lelang.
Ronald memaparkan, saham PT GBU diduga hanya dibeli seharga Rp1,945 triliun oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM), padahal nilai wajarnya mencapai Rp12 triliun. PT IUM sendiri diduga kuat didirikan oleh Andrew Hidayat dua pekan sebelum lelang digelar, dengan rekayasa agar menjadi peserta tunggal.
“Ini jelas merugikan negara. Tujuan pemulihan aset dalam kasus Jiwasraya menjadi tidak tercapai karena aset dijual murah,” tegas Ronald.
Ronald juga menyebut nama Budi Susilo Simin dan Yoga Susilo sebagai pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari PT IUM. Dana akuisisi PT GBU disebut berasal dari kredit Bank BNI Cabang Menteng senilai Rp2,4 triliun, yang memperlihatkan dugaan kuat adanya campur tangan kekuasaan dan rekayasa sistemik.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyoroti lambannya respons KPK terhadap laporan tersebut. Ia menilai, KPK harus memberikan penjelasan kepada publik agar tidak timbul dugaan perlakuan istimewa terhadap nama-nama besar dalam perkara ini.
“Apalagi ini menyangkut pejabat tinggi di kejaksaan. KPK seharusnya memprioritaskan penanganan kasus seperti ini dan memberi kabar kepada masyarakat,” ujar Hudi.
Pihak COIN melalui Corporate Secretary, Indira Indah Prameshwari, membantah keterlibatan Andrew Hidayat dalam lelang aset tersebut. Ia menegaskan bahwa COIN telah melalui proses due diligence sebelum melantai di bursa. “Andrew bukan pemilik manfaat akhir dari PT IUM dan tidak memiliki hubungan afiliasi dalam proses lelang tersebut,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan kasus ini. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













