Sri Mulyani: Influencer dan YouTuber Wajib Pajak, Bukan Sekadar Viral
![]() |
| Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (net) |
JAKARTA – Pemerintah akan menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang berkembang di media sosial. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2026 dan menyasar kreator konten, influencer, serta perusahaan asing penyedia layanan digital berbayar seperti Netflix, YouTube, TikTok, hingga Instagram.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa media sosial akan dimanfaatkan sebagai sumber informasi perpajakan sekaligus alat pemantauan transaksi digital. “Ekonomi digital berkembang sangat cepat. Untuk menjamin keadilan dan perluasan penerimaan negara, kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Langkah ini menargetkan:
- Kreator yang menghasilkan uang dari platform digital.
- Influencer dan selebgram yang mendapat bayaran dari endorsement.
- Perusahaan digital asing dengan layanan berbayar di Indonesia.
Data aktivitas dan penghasilan akan dipantau oleh Direktorat Jenderal Pajak menggunakan teknologi digital dan sumber data terbuka. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi pelengkap serta sistem pengawasan berbasis data.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan agar sistem pajak menjadi lebih adil. “Kita ingin ekonomi digital tumbuh sehat dan transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan,” jelasnya.
Sebelum diterapkan, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku industri digital. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur perpajakan di era digital dan transaksi lintas negara. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













