Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Sri Mulyani: Influencer dan YouTuber Wajib Pajak, Bukan Sekadar Viral

Sri Mulyani: Influencer dan YouTuber Wajib Pajak, Bukan Sekadar Viral
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (net)
Kamis, 17 Juli 2025 05:12 WIB

JAKARTA – Pemerintah akan menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang berkembang di media sosial. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2026 dan menyasar kreator konten, influencer, serta perusahaan asing penyedia layanan digital berbayar seperti Netflix, YouTube, TikTok, hingga Instagram.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa media sosial akan dimanfaatkan sebagai sumber informasi perpajakan sekaligus alat pemantauan transaksi digital. “Ekonomi digital berkembang sangat cepat. Untuk menjamin keadilan dan perluasan penerimaan negara, kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Langkah ini menargetkan:

  • Kreator yang menghasilkan uang dari platform digital.
  • Influencer dan selebgram yang mendapat bayaran dari endorsement.
  • Perusahaan digital asing dengan layanan berbayar di Indonesia.

Data aktivitas dan penghasilan akan dipantau oleh Direktorat Jenderal Pajak menggunakan teknologi digital dan sumber data terbuka. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi pelengkap serta sistem pengawasan berbasis data.

Sri Mulyani menambahkan, kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan agar sistem pajak menjadi lebih adil. “Kita ingin ekonomi digital tumbuh sehat dan transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan,” jelasnya.

Sebelum diterapkan, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku industri digital. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur perpajakan di era digital dan transaksi lintas negara. ***

wwwwww