Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Voli

Pemerintah Cari Solusi untuk Eks Marinir yang Kehilangan Kewarganegaraan

Pemerintah Cari Solusi untuk Eks Marinir yang Kehilangan Kewarganegaraan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Jum'at, 25 Juli 2025 20:53 WIB

JAKARTA – Pemerintah tengah mencari solusi terbaik atas permohonan eks prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya kehilangan statusnya karena bergabung dengan militer Rusia.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan pertimbangan menyeluruh karena menyangkut aspek hukum, keimigrasian, dan strategi pertahanan.

"Sedang kami cari jalan keluar yang terbaik," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan jajaran TNI, termasuk Panglima TNI dan KSAL untuk menilai secara komprehensif permohonan tersebut.

Arta Kumbara sebelumnya diberhentikan tidak hormat dari TNI AL karena desersi dan diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Dalam video yang viral, ia mengaku menandatangani kontrak militer karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.

Kewarganegaraan Arta dicabut sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin presiden menyebabkan hilangnya status WNI.

Kini, Arta mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kembali melalui jalur naturalisasi. Namun, statusnya sebagai tentara aktif di luar negeri dan kasus desersi di Indonesia menjadi tantangan besar dalam proses tersebut.

Pemerintah menyatakan akan bersikap cermat dan bijaksana dalam menyikapi kasus ini untuk menjaga keseimbangan antara aspek hukum dan kemanusiaan. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww