Pemerintah Cari Solusi untuk Eks Marinir yang Kehilangan Kewarganegaraan
![]() |
| Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). |
JAKARTA – Pemerintah tengah mencari solusi terbaik atas permohonan eks prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya kehilangan statusnya karena bergabung dengan militer Rusia.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan pertimbangan menyeluruh karena menyangkut aspek hukum, keimigrasian, dan strategi pertahanan.
"Sedang kami cari jalan keluar yang terbaik," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dan jajaran TNI, termasuk Panglima TNI dan KSAL untuk menilai secara komprehensif permohonan tersebut.
Arta Kumbara sebelumnya diberhentikan tidak hormat dari TNI AL karena desersi dan diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Dalam video yang viral, ia mengaku menandatangani kontrak militer karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.
Kewarganegaraan Arta dicabut sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin presiden menyebabkan hilangnya status WNI.
Kini, Arta mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kembali melalui jalur naturalisasi. Namun, statusnya sebagai tentara aktif di luar negeri dan kasus desersi di Indonesia menjadi tantangan besar dalam proses tersebut.
Pemerintah menyatakan akan bersikap cermat dan bijaksana dalam menyikapi kasus ini untuk menjaga keseimbangan antara aspek hukum dan kemanusiaan. ***| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













