Jejak Uang Negara di Kasus Beras, Kejagung Telusuri Penyimpangan Subsidi
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. |
JAKARTA – Kasus beras oplosan yang mencuat ke publik bukan hanya soal mutu pangan, tetapi juga menyentuh persoalan pengelolaan anggaran negara. Kejaksaan Agung melalui Tim Satgassus P3TPK kini menelusuri dugaan penyimpangan dana subsidi beras, sementara Bareskrim Polri fokus membongkar praktik oplosan beras oleh produsen swasta.
“Kalau beras oplosan ditangani Satgas Pangan Polri, kami di Kejaksaan fokus pada aspek dana subsidi karena ada uang negara di dalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/7/2025).
Dalam tahap awal penyelidikan, Satgassus Jampidsus memanggil enam perusahaan untuk dimintai klarifikasi, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari.
“Pemeriksaan kami lakukan guna memastikan subsidi yang keluar sesuai aturan. Ini soal tanggung jawab atas uang negara,” ujar Anang.
Baru dua perusahaan, PT UCI dan PT SJI, yang hadir memenuhi panggilan. Kejagung juga akan memanggil pihak-pihak terkait dari kementerian untuk melengkapi penyelidikan.
Di sisi lain, Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status hukum kasus oplosan ke tahap penyidikan. Direktur Tipideksus Brigjen Helfi Assegaf menyebut tiga entitas produsen, yakni PT PIM, PT FS, dan Toko SY, terlibat mencampurkan beras kualitas medium ke dalam kemasan premium.
Lima merek populer seperti Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, dan Jelita disebut tidak memenuhi standar mutu.
“Temuan ini memperkuat indikasi tindak pidana. Kami akan kejar hingga tuntas,” kata Helfi.
Dengan dua jalur hukum yang berbeda, publik kini menanti langkah tegas dari kedua lembaga dalam menuntaskan kasus pangan strategis ini.***













