Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
17 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
17 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
17 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
18 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
17 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
17 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Nasional

KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Fiktif Rp 80 M di PT PP

KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Fiktif Rp 80 M di PT PP
Foto: Gedung KPK (andhika prasetia/detikcom)
Selasa, 29 Juli 2025 19:45 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 80 miliar dalam proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Modus yang digunakan: proyek tak pernah dikerjakan, tapi invoice tetap dicairkan.

"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Budi mengungkap, proyek yang tidak pernah dikerjakan itu tetap dibuatkan tagihan atau invoice oleh pihak ketiga atau subkontraktor yang telah ditunjuk. Meski tidak ada pekerjaan riil, pencairan dana tetap dilakukan.

"Hanya keluar invoice atau tagihan, dan itu menjadi dasar pencairan uang proyek," jelas Budi. Dana yang dicairkan kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak tertentu.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena adanya dugaan kerugian negara dari dana proyek fiktif tersebut. Sebagai BUMN, PT PP dikelola dengan dana negara yang wajib diawasi penggunaannya.

"PT PP adalah BUMN, artinya uang yang digunakan adalah uang negara. Maka pasal-pasal Tipikor berlaku dalam penyidikan ini," tegas Budi.

KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi pada proyek tahun anggaran 2022–2023. Namun, nama dan jabatan keduanya belum diungkap ke publik.

"Penyidikan dimulai sejak 9 Desember 2024, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika.

Selain itu, KPK juga telah mencegah dua individu berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Kerugian negara yang muncul akibat skema proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional, Voli, Ekonomi
wwwwww