KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Fiktif Rp 80 M di PT PP
![]() |
| Foto: Gedung KPK (andhika prasetia/detikcom) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 80 miliar dalam proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Modus yang digunakan: proyek tak pernah dikerjakan, tapi invoice tetap dicairkan.
"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).
Budi mengungkap, proyek yang tidak pernah dikerjakan itu tetap dibuatkan tagihan atau invoice oleh pihak ketiga atau subkontraktor yang telah ditunjuk. Meski tidak ada pekerjaan riil, pencairan dana tetap dilakukan.
"Hanya keluar invoice atau tagihan, dan itu menjadi dasar pencairan uang proyek," jelas Budi. Dana yang dicairkan kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak tertentu.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena adanya dugaan kerugian negara dari dana proyek fiktif tersebut. Sebagai BUMN, PT PP dikelola dengan dana negara yang wajib diawasi penggunaannya.
"PT PP adalah BUMN, artinya uang yang digunakan adalah uang negara. Maka pasal-pasal Tipikor berlaku dalam penyidikan ini," tegas Budi.
KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi pada proyek tahun anggaran 2022–2023. Namun, nama dan jabatan keduanya belum diungkap ke publik.
"Penyidikan dimulai sejak 9 Desember 2024, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika.
Selain itu, KPK juga telah mencegah dua individu berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Kerugian negara yang muncul akibat skema proyek fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.***













