Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
21 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
21 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
21 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
21 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
21 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Automotif

Pengaruh Ekstasi, Komplotan Begal Medan–Binjai Nekat Serang Pengendara

Pengaruh Ekstasi, Komplotan Begal Medan–Binjai Nekat Serang Pengendara
Kelima pelaku adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19).
Rabu, 30 Juli 2025 07:34 WIB

MEDAN – Pengaruh narkoba jenis ekstasi mendorong lima pemuda melakukan aksi kriminal di jalanan Medan–Binjai. Mereka tergabung dalam komplotan begal bersenjata tajam yang sudah beraksi di sejumlah lokasi hingga akhirnya ditangkap aparat Polsek Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan menyebut, kelimanya ditangkap saat patroli rutin. Dua pelaku bahkan ditembak karena mencoba melawan saat pengembangan kasus. Dari hasil tes urine, seluruh tersangka positif mengonsumsi narkoba. 

“Para pelaku terbukti menggunakan ekstasi, dan ini menjadi pemicu keberanian mereka dalam melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025).

Kelima pelaku adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam seperti samurai dan celurit untuk mengintimidasi korban. Aksi terakhir mereka dilakukan terhadap pengendara bernama Gilang, yang pingsan setelah ditabrak pelaku pada 10 Juli dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah beraksi di empat titik berbeda sepanjang jalur Medan–Binjai, semuanya dilakukan saat dini hari ketika jalanan sepi. 

“Kami sita sejumlah barang bukti dari tangan mereka, termasuk motor korban dan senjata tajam. Keberadaan mereka jelas membahayakan warga,” sambung Gidion.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Automotif, Beladiri, Sumatera Utara
wwwwww