Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
10 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
10 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
9 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
6 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terseret Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Lepas Jabatan di Tengah Sorotan

Terseret Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Lepas Jabatan di Tengah Sorotan
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, resmi mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium oleh Bareskrim Polri.
Jum'at, 01 Agustus 2025 18:19 WIB

JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran mutu beras kembali menyeret nama besar. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, resmi mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium oleh Bareskrim Polri.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Karyawan, yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan BUMD.

"Ini langkah yang mencerminkan tanggung jawab pribadi. Pemprov Jakarta tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan," ujar Pramono, Jumat (1/8/2025).

Dalam kasus ini, Karyawan tidak sendirian. Dua pejabat lain dari Food Station—Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control RP—ikut dijadikan tersangka oleh Satgas Pangan Polri. Ketiganya diduga mengedarkan beras premium yang tidak memenuhi standar SNI, dan melakukan pengoplosan untuk dipasarkan sebagai produk unggulan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menjerat ketiganya dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meskipun tengah diterpa kasus hukum, Pemprov Jakarta memastikan operasional distribusi pangan oleh Food Station tidak terganggu. Layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan pengawasan internal akan diperketat.

“Pelayanan kepada warga tetap prioritas. Distribusi pangan strategis tidak boleh terhambat,” kata Pramono.

Sebagai bentuk transparansi, Pemprov juga membuka jalur aduan bagi masyarakat yang menemukan beras di luar standar mutu, melalui layanan WhatsApp ke nomor 0821-3700-1200.

Kasus ini menimbulkan dorongan baru bagi Pemprov untuk membenahi sistem pengawasan BUMD dan menekankan pentingnya integritas serta tata kelola yang baik dalam pengelolaan kebutuhan pokok warga kota. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww