Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
MPR RI
23 jam yang lalu
Mulyanto: Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat
3
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
22 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
4
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
Nasional
23 jam yang lalu
Usman Husin Soroti Tarif Ferry Kupang-Rote, Khawatir Harga Sembako Ikut Naik
5
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
23 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
6
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Regulasi Dilanggar, Pulau-Pulau Kecil di Perbatasan Jadi Lahan Tambang Liar

Regulasi Dilanggar, Pulau-Pulau Kecil di Perbatasan Jadi Lahan Tambang Liar
Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, yang sudah ditambang sejak 2010. (foto: dok. Humas KKP)
Sabtu, 02 Agustus 2025 06:42 WIB

JAKARTA – Deretan pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia, seperti di Riau dan Kepulauan Riau, terus menjadi sasaran eksploitasi tambang ilegal. Bukan hanya soal pelanggaran administratif, praktik ini juga menimbulkan kekhawatiran soal kedaulatan negara atas wilayah lautnya.

"Yang banyak terjadi itu di Riau dan Kepri, terutama di kawasan tambang. Mereka beroperasi tanpa izin, seolah-olah pulau kecil bisa dikuasai sesuka hati," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, Jumat (1/8/2025).

KKP baru saja menyegel tiga lokasi tambang yang terbukti melanggar aturan di Pulau Citlim (Karimun), serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil (Batam). Di lokasi itu, dua perusahaan diketahui menjalankan operasi tanpa rekomendasi dari KKP dan tak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi.

Lebih dari sekadar penambangan liar, aktivitas ini dianggap mencerminkan lemahnya kontrol negara atas ruang laut strategis, terlebih di wilayah kepulauan yang rawan konflik perbatasan.

"Kami ingin menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil bukan sekadar soal izin bisnis. Ini soal kontrol negara terhadap wilayah lautnya," tegas Koswara.

Sebagai respons, pemerintah memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menempatkan KKP sebagai pemegang wewenang awal dalam proses perizinan. Kebijakan ini dinilai penting agar tak ada lagi pengusaha yang mendahului izin dengan aktivitas nyata di lapangan.

"Kalau dulu kami ada di tahap akhir, sekarang KKP jadi titik awal. Semua aktivitas di pulau kecil harus lewat izin KKP dulu," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris. 

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mencatat telah ada 187 penindakan terhadap pelaku usaha hingga Juni 2025. Namun ia mengakui tantangan terbesar tetap pada luasnya wilayah dan keterbatasan pengawasan.

Pulau kecil yang tak diawasi bisa dengan mudah jatuh ke tangan pihak yang mengejar keuntungan tanpa peduli pada kerusakan lingkungan atau kedaulatan negara. Jika tidak ditindak serius, Indonesia berisiko kehilangan kendali atas bagian-bagian terluar wilayahnya. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Metropolitan, Lingkungan, Ekonomi, DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau
wwwwww