Azas Tigor Desak Pemerintah Segara Buat Regulasi Transportasi Online
![]() |
| Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan. (Ist). |
Penulis: Azhari Nasution
Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menegaskan bahwa saat ini bisnis transportasi online secara yuridis belum diakui dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), sehingga seluruh aspek bisnis ini—baik pengemudi, kendaraan, maupun aplikator—beroperasi tanpa kepastian hukum. "Akibat belum diaturnya transportasi online dalam UULLAJ, maka secara teknis bisa dikatakan praktik ini ilegal. Kendaraan yang digunakan pun masih berstatus kendaraan pribadi, bukan kendaraan umum," kata Tigor dalam keterangannya tertulis kepada wartawan, Selasa (5/8). Menurutnya, pengemudi transportasi online mengalami berbagai bentuk ketidakadilan dalam hubungannya dengan perusahaan aplikasi (aplikator), mulai dari pemotongan komisi besar (20–25%) hingga biaya penggunaan aplikasi Rp 1.000–Rp 2.000 per pesanan. “Padahal, dalam satu hari pengemudi bisa bekerja hingga 20 jam namun hanya membawa pulang sekitar Rp 50.000–Rp 100.000, itu pun belum dikurangi bensin dan cicilan kendaraan,” ujar Tigor. Kondisi ini, lanjut Tigor, menyebabkan kendaraan tidak terawat dengan baik, banyak yang mogok di jalan, bahkan rawan kecelakaan karena kelelahan pengemudi. Ironisnya, aplikator tetap mengambil komisi di awal transaksi dan tidak menanggung risiko ketika terjadi kerusakan atau kecelakaan. Tigor menilai, akar dari masalah ini adalah ketiadaan regulasi yang mengakui dan mengatur bisnis layanan transportasi online. Karena itu, pemerintah tidak memiliki landasan untuk melakukan pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 138 UULLAJ yang menyebut pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat, dan terjangkau. “Bagaimana pemerintah mau mengawasi kalau status hukumnya saja belum jelas? Aplikator bukan perusahaan transportasi, kendaraan bukan kendaraan umum, dan ojek online bahkan tidak diakui dalam UU,” tegasnya. Ketiadaan kepastian hukum ini, menurut Tigor, tidak hanya merugikan pengemudi dan konsumen, tetapi juga menciptakan risiko bagi iklim investasi di Indonesia. “Investor akan berpikir dua kali untuk masuk ke sektor ini karena tidak ada perlindungan hukum yang jelas. Biaya transaksi jadi mahal dan efisiensi ekonomi terganggu.” Tigor mengutip teori Gustav Radbruch tentang tiga tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. “Jika keadilan tidak ada, maka tidak mungkin ada kepastian hukum. Kita harus mulai dari membuat aturan yang adil terlebih dahulu,” ujarnya. Sebagai solusi, Tigor mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang secara eksplisit mengakui dan mengatur layanan transportasi online di Indonesia. Dengan demikian, tata kelola bisnis transportasi online bisa diawasi, dipertanggungjawabkan, dan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak—pengemudi, konsumen, maupun aplikator. “Ini bukan sekadar masalah bisnis digital, tapi soal keselamatan, keadilan sosial, dan kepastian hukum. Negara harus hadir dan segera membuat regulasinya,” pungkas Tigor. ***
| Kategori | : | Beladiri |













