Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Voli

Tom Lembong Tak Mau Dicap Koruptor, Laporkan Hakim Usai Dapat Abolisi

Tom Lembong Tak Mau Dicap Koruptor, Laporkan Hakim Usai Dapat Abolisi
Thomas Trikasih Lembong melangkah ke meja pengaduan tiga hakim yang menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kini dilaporkannya ke Mahkamah Agung.
Rabu, 06 Agustus 2025 16:03 WIB

JAKARTA – Kebebasan bukan akhir bagi Thomas Trikasih Lembong. Usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan resmi keluar dari Rutan Cipinang, mantan Menteri Perdagangan itu justru melangkah ke meja pengaduan. Tiga hakim yang menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kini dilaporkannya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.

Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap narasi bahwa abolisi adalah jalan pintas untuk menghindari hukuman. Tom ingin lebih dari sekadar bebas. Ia ingin nama baiknya pulih.

“Pak Tom tidak mau abolisi ini diartikan sebagai pelarian. Dia ingin ada koreksi terhadap proses hukum yang dianggapnya keliru sejak awal,” kata kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Rabu (6/8/2025).

Namun, di sisi lain, langkah itu juga memunculkan pertanyaan. Pengamat hukum pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, mengingatkan bahwa publik bisa menilai tindakan ini sebagai usaha membuka perkara yang telah selesai secara hukum.

“Ini bisa memunculkan kesan seolah tidak terima kalah, padahal perkaranya secara konstitusi sudah tutup,” kata Herry.

Senada, Umi Rozah dari Universitas Diponegoro menyoroti efektivitas pelaporan itu. Menurutnya, Komisi Yudisial hanya berwenang menilai aspek etik hakim, bukan konten putusan.

“Kalau soal vonis keliru, jalurnya banding. Tapi sekarang sudah tidak mungkin karena sudah ada abolisi,” jelasnya.

Namun bagi Tom, pelaporan ini bukan soal menang atau kalah. Ia ingin sistem hukum dipertanyakan ulang, khususnya soal asas praduga tak bersalah. Ia merasa dalam persidangan lalu diperlakukan layaknya terdakwa yang hanya perlu dicari buktinya, bukan diuji secara adil.

Zaid menyebut, “Ada hakim yang sejak awal memperlakukan klien kami seperti sudah bersalah. Itu yang tidak bisa diterima.”

Dengan laporan ini, Tom Lembong ingin membuktikan bahwa sekalipun telah menerima abolisi, ia tetap memperjuangkan ruang klarifikasi terhadap proses yang menurutnya tidak transparan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww