Buronan Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Stafsus Nadiem Diburu Kejagung
![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. |
JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan paspor Jurist Tan telah resmi dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung.
“Sejak tanggal 4 sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025). Pencabutan paspor ini membuat Jurist Tan tak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Jurist Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buronan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejagung kini memproses penerbitan Red Notice melalui Interpol untuk membantu pelacakan internasional. “Proses terkait Red Notice sedang berjalan. Tinggal kita tunggu saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke penggunaan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun. Kejagung menegaskan pencabutan paspor dan pengajuan Red Notice menjadi langkah awal untuk menuntaskan pengejaran terhadap para tersangka yang mencoba menghindar dari proses hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |












