Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
13 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
13 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
13 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
Home  /  Berita  /  Beladiri

8,5 Jam Diperiksa KPK, Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Tegaskan Tak Ikut Mainkan Audit BJ

8,5 Jam Diperiksa KPK, Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Tegaskan Tak Ikut Mainkan Audit BJ
Mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit
Rabu, 20 Agustus 2025 19:56 WIB

JAKARTA – Mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan permainan audit keuangan Bank BJB. Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Noor Supit hadir sejak pukul 09.57 WIB dan baru meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.24 WIB. Hampir 8,5 jam ia dicecar penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank BJB periode 2021–2023.

“Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja,” ucap Noor Supit usai pemeriksaan.

Ia membantah telah ditanya soal dugaan pengkondisian temuan audit BPK terhadap BJB. “Oh, saya nggak ditanyakan,” katanya. Ia juga enggan membeberkan jumlah pertanyaan penyidik. “Ada berapa ya, nggak banyak sih pertanyaannya,” sambungnya.

Meski demikian, ia memastikan siap jika KPK kembali memanggilnya. “Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir. Itu kewajiban saya sebagai warga negara,” tegasnya.

KPK sebelumnya menduga adanya pengurangan nilai temuan audit BPK terhadap BJB. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat perbedaan signifikan antara temuan awal dan laporan akhir audit.

“Ada temuan-temuan, kemudian temuannya berkurang. Itu yang kita dalami,” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto. Selain itu, tiga pengendali perusahaan periklanan juga dijerat hukum.

Penyidik menduga penyaluran dana iklan Bank BJB sebesar Rp409 miliar melalui enam agensi dilakukan secara melawan hukum, dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww