Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Voli

Ketua dan Anggota KPU Kapuas Kena Sanksi dari DKPP

Ketua dan Anggota KPU Kapuas Kena Sanksi dari DKPP
Kantor KPU Kapuas. (Foto:Ilustrasi)
Rabu, 20 Agustus 2025 18:12 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada dua penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (20/8)

Dua penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.

Deden Firmansyah berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025. Ia terbukti bertindak tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Kapuas, khususnya di Kecamatan Mantangai yang pengembaliannya berjumlah 12.837 Formulir.

Tidak optimalnya distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Mantangai menimbulkan syakwasangka negatif bagi Teradu I dan lembaga KPU Kabupaten Kapuas.

 “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Dina Mariana yang berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan teradu III pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. Ia menerima sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu pada perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku teradu III dalam perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 atas nama Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dina Mariana dalam perkara ini dinilai tidak bertanggungjawab dan tidak profesional karena terbukti memperbolehkan dua orang mencoblos pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara meskipun keduanya tidak tercantum baik Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut.

 “Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 28 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan (2), peringatan keras (4), peringatan (12).

Selain itu, terdapat 10 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww