Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
22 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
16 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
16 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
16 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Korupsi Hutan Menguak, Petinggi Perhutani dan Kemenhut Digarap KPK

Kasus Korupsi Hutan Menguak, Petinggi Perhutani dan Kemenhut Digarap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin, 01 September 2025 17:00 WIB

JAKARTA – Kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Kehutanan dan pimpinan Perhutani sebagai saksi, Senin (1/9/2025), di Gedung Merah Putih.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada tiga orang yang diperiksa. Mereka adalah Ali Lukmanul Hakim (Kepala Divisi Operasional Inhutani V), Supardi (Kepala Biro Hukum Kemenhut), dan Natalas Anis Harjanto (Plt Dirut Perhutani). “Ketiganya sudah hadir dan menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025 yang menyeret sembilan orang. Tiga di antaranya telah ditetapkan tersangka: Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, serta staf perizinan SB Grup, Aditya.

Dari OTT, penyidik KPK menyita uang tunai 189 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua mobil mewah, Rubicon dan Pajero, dari kediaman para tersangka.

Kasus ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi di sektor kehutanan melibatkan jejaring luas, dari perusahaan negara, swasta, hingga pejabat kementerian. KPK menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih menelusuri potensi aliran dana lain. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww