Kasus Korupsi Hutan Menguak, Petinggi Perhutani dan Kemenhut Digarap KPK
![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
JAKARTA – Kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Kehutanan dan pimpinan Perhutani sebagai saksi, Senin (1/9/2025), di Gedung Merah Putih.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada tiga orang yang diperiksa. Mereka adalah Ali Lukmanul Hakim (Kepala Divisi Operasional Inhutani V), Supardi (Kepala Biro Hukum Kemenhut), dan Natalas Anis Harjanto (Plt Dirut Perhutani). “Ketiganya sudah hadir dan menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025 yang menyeret sembilan orang. Tiga di antaranya telah ditetapkan tersangka: Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, serta staf perizinan SB Grup, Aditya.
Dari OTT, penyidik KPK menyita uang tunai 189 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua mobil mewah, Rubicon dan Pajero, dari kediaman para tersangka.
Kasus ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi di sektor kehutanan melibatkan jejaring luas, dari perusahaan negara, swasta, hingga pejabat kementerian. KPK menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih menelusuri potensi aliran dana lain. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













