Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
21 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
15 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
15 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
15 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
15 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Bukan Pemecatan, “Nonaktif” DPR Dinilai Sekadar Redam Amarah Publik

Bukan Pemecatan, “Nonaktif” DPR Dinilai Sekadar Redam Amarah Publik
Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.
Senin, 01 September 2025 16:27 WIB

JAKARTA – Penonaktifan sejumlah anggota DPR RI yang menuai kontroversi menimbulkan perdebatan baru. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, resmi dinonaktifkan sejak 1 September 2025. Namun, status “nonaktif” ternyata tidak membuat mereka kehilangan gaji dan tunjangan.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan. Artinya, mereka yang dinonaktifkan partai masih tercatat sebagai legislator aktif di mata undang-undang. 

Tunjangan yang melekat pada anggota DPR juga tidak hilang: mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan rumah. Hal ini membuat status “nonaktif” dianggap abu-abu dan rawan disalahartikan sebagai jalan kembali bagi legislator yang dicopot fraksi.

Mantan anggota DPR NasDem, Zulfan Lindan, menilai keputusan partai tidak cukup tegas. “Kalau cuma nonaktif, suatu saat bisa aktif lagi. Kalau mau serius, ya pecat, bahkan cabut keanggotaan partai,” ujarnya.

Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, menyebut langkah ini sekadar reaksi instan terhadap tekanan publik. “Ini hanya untuk meredam kemarahan. Kalau tidak viral, mungkin tidak ada sanksi,” tegasnya.

Menurutnya, partai selama ini lemah mengawasi kadernya. “Kalau serius, harus ada perubahan aturan internal. Jangan sampai kejadian seperti ini berulang,” sambung Yunarto.

Kritik publik kian tajam karena meski dinonaktifkan, anggota DPR tetap mengantongi gaji dan tunjangan di tengah kondisi masyarakat yang sulit. Hal itu menambah jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan wakilnya di Senayan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww