Bukan Pemecatan, “Nonaktif” DPR Dinilai Sekadar Redam Amarah Publik
![]() |
| Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. |
JAKARTA – Penonaktifan sejumlah anggota DPR RI yang menuai kontroversi menimbulkan perdebatan baru. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, resmi dinonaktifkan sejak 1 September 2025. Namun, status “nonaktif” ternyata tidak membuat mereka kehilangan gaji dan tunjangan.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan. Artinya, mereka yang dinonaktifkan partai masih tercatat sebagai legislator aktif di mata undang-undang.
Tunjangan yang melekat pada anggota DPR juga tidak hilang: mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan rumah. Hal ini membuat status “nonaktif” dianggap abu-abu dan rawan disalahartikan sebagai jalan kembali bagi legislator yang dicopot fraksi.
Mantan anggota DPR NasDem, Zulfan Lindan, menilai keputusan partai tidak cukup tegas. “Kalau cuma nonaktif, suatu saat bisa aktif lagi. Kalau mau serius, ya pecat, bahkan cabut keanggotaan partai,” ujarnya.
Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, menyebut langkah ini sekadar reaksi instan terhadap tekanan publik. “Ini hanya untuk meredam kemarahan. Kalau tidak viral, mungkin tidak ada sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, partai selama ini lemah mengawasi kadernya. “Kalau serius, harus ada perubahan aturan internal. Jangan sampai kejadian seperti ini berulang,” sambung Yunarto.
Kritik publik kian tajam karena meski dinonaktifkan, anggota DPR tetap mengantongi gaji dan tunjangan di tengah kondisi masyarakat yang sulit. Hal itu menambah jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan wakilnya di Senayan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Metropolitan, DKI Jakarta |













