Menangis di Sidang Etik, Kompol Kosmas Dipecat Usai Insiden Rantis Brimob
![]() |
| Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). |
JAKARTA – Tangis Kompol Kosmas K. Gae pecah di ruang sidang Mabes Polri. Perwira Brimob itu harus menerima kenyataan pahit: kariernya berakhir lewat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), memutuskan Kosmas bersalah dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kosmas, yang saat itu duduk di kursi depan samping pengemudi rantis, dianggap tidak profesional saat mengawal aksi unjuk rasa di Senayan pada 28 Agustus 2025. Tindakannya dinyatakan sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
Selain pemecatan, Kosmas dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Trunoyudo menambahkan, ada tujuh anggota Brimob yang ikut terjerat. Kosmas dan sang pengemudi, Bripka R, diganjar pelanggaran kategori berat. Lima lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang. Bripka R sendiri akan disidang Kamis (4/9/2025).
Insiden bermula ketika massa aksi dipukul mundur dari kompleks parlemen hingga ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di tengah kericuhan, rantis Brimob yang melaju justru menabrak Affan hingga meregang nyawa. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













