Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
18 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
6 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
17 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
20 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Olympic

Menangis di Sidang Etik, Kompol Kosmas Dipecat Usai Insiden Rantis Brimob

Menangis di Sidang Etik, Kompol Kosmas Dipecat Usai Insiden Rantis Brimob
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kamis, 04 September 2025 05:20 WIB

JAKARTA – Tangis Kompol Kosmas K. Gae pecah di ruang sidang Mabes Polri. Perwira Brimob itu harus menerima kenyataan pahit: kariernya berakhir lewat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), memutuskan Kosmas bersalah dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kosmas, yang saat itu duduk di kursi depan samping pengemudi rantis, dianggap tidak profesional saat mengawal aksi unjuk rasa di Senayan pada 28 Agustus 2025. Tindakannya dinyatakan sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

Selain pemecatan, Kosmas dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Trunoyudo menambahkan, ada tujuh anggota Brimob yang ikut terjerat. Kosmas dan sang pengemudi, Bripka R, diganjar pelanggaran kategori berat. Lima lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang. Bripka R sendiri akan disidang Kamis (4/9/2025).

Insiden bermula ketika massa aksi dipukul mundur dari kompleks parlemen hingga ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di tengah kericuhan, rantis Brimob yang melaju justru menabrak Affan hingga meregang nyawa. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Olympic, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww