Fakta Baru Affan Kurniawan, Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Cari HP
![]() |
| Iring-iringan pengemudi ojek online (ojol) mengantarkan jenazah Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak di Jakarta, Jumat (29/8/2025). |
JAKARTA – Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat kerusuhan demo di Pejompongan, Jakarta Pusat, menguak fakta baru. Investigasi Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut Affan bukan bagian dari massa aksi, melainkan warga yang kebetulan berada di lokasi setelah mengantar pesanan di sebuah pusat kebugaran.
Menurut Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, Affan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob ketika mencoba mengambil handphone yang terjatuh. “Posisinya ditabrak dulu, baru berhenti setelah tubuh Affan sudah berada di bawah ban depan,” ungkap Arif dalam konferensi pers di kantor KontraS, Rabu (10/9/2025).
Rantis Brimob saat itu bergerak zigzag dengan kecepatan tinggi untuk membubarkan massa. Ketika banyak orang berlarian, Affan ikut menepi. Ia lalu merunduk di jalan karena berusaha meraih barang yang jatuh. “Saat itulah rantis melaju dan melindasnya,” kata Arif.
TAUD menyesalkan aparat yang gagal membedakan antara demonstran dengan warga sipil. “Affan adalah bagian dari masyarakat yang sedang beraktivitas, bukan peserta aksi. Polisi seharusnya bisa memastikan perlindungan warga sipil,” tegas Arif.
Temuan ini didapat dari analisis open source intelligence (Osint) atas video yang beredar serta keterangan sejumlah saksi mata. Affan tewas di Jalan Penjernihan I, Kamis (28/8/2025).
Dari tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis, baru dua orang menjalani sidang etik. Kompol Kosmas Kaju Gae diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun. Lima anggota lainnya masih belum disidang.
Kasus Affan kembali menyalakan perdebatan tentang penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan unjuk rasa. Bagi banyak pihak, tragedi ini menegaskan perlunya reformasi serius dalam standar operasi aparat agar korban sipil tak lagi berjatuhan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













