KPK Dalami Peran Deputi BI Filianingsih dalam Penyaluran CSR ke Yayasan Hergun dan Satori
![]() |
| Filianingsih Hendarta resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. (Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra/aww) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, Kamis (11/9/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Besok (hari ini, red) ada pemeriksaan (Filianingsih) jawabannya, ya," ungkap Asep di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Penyidik akan menelusuri alasan Bank Indonesia mengalokasikan dana CSR kepada yayasan yang terafiliasi dengan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, yang kini menjadi tersangka.
"Kami menyusuri pertanyaan besarnya, mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota Komisi XI ini, dalam hal ini Pak S dan Pak HG," jelas Asep.
Filianingsih sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025), namun tidak hadir karena tengah menjalani tugas di luar negeri.
Sementara itu, Heri Gunawan dan Satori ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/8/2025). Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui yayasan binaan mereka.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa dana CSR dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialirkan ke sejumlah yayasan di bawah kendali keduanya. Namun, kegiatan sosial yang tercantum dalam proposal tidak terlaksana.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori Rp12,52 miliar. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli tanah, kendaraan, hingga membangun usaha kuliner dan showroom mobil.
Selain itu, Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan deposito.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang TPPU. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













