Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
23 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
4
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Sepakbola
24 jam yang lalu
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
5
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
22 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
6
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Sepakbola
22 jam yang lalu
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Home  /  Berita  /  Metropolitan

DPRD Bandung Ajukan Kenaikan Tunjangan, Sekwan Sebut Bergantung Kapasitas Daerah

DPRD Bandung Ajukan Kenaikan Tunjangan, Sekwan Sebut Bergantung Kapasitas Daerah
Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bandung Yosef Nugraha saat memberikan keterangan terkait besaean tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat di Kantor Dewan, Kamis (11/9/2025)(foto: kompas.com/m. elgana mubarokah)
Kamis, 11 September 2025 20:55 WIB

BANDUNG – Permintaan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bandung kembali memantik perhatian publik. Sekretaris Dewan Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha, mengungkapkan bahwa para wakil rakyat pernah mengajukan tambahan fasilitas pada sidang Paripurna DPRD tahun 2021.

Dalam sidang tersebut, usulan mencakup kenaikan tunjangan perumahan hingga Rp 50 juta untuk anggota dan Rp 60 juta bagi Ketua DPRD, serta penambahan tunjangan komunikasi sebesar Rp 17 juta. 

Meski demikian, besaran tunjangan akhirnya ditetapkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2024. Kini, Ketua DPRD menerima Rp 54,6 juta per bulan untuk tunjangan perumahan, Wakil Ketua Rp 50,6 juta, sementara anggota Rp 48,3 juta. Selain itu, anggota dewan juga mendapat tunjangan transportasi Rp 27,1 juta setiap bulan, kecuali Ketua yang telah difasilitasi mobil dinas.

"Logikanya, ketika APBD meningkat, tunjangan juga meningkat. Begitu pula sebaliknya. Karena kapasitas keuangan Kabupaten Bandung termasuk tinggi, kecenderungannya memang naik," ujar Yosep, Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Usulan DPRD dinilainya wajar, selama sesuai dengan aturan yang berlaku. "Secara legal, tunjangan itu diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 yang sudah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023. Semua daerah mengikuti aturan yang sama," jelasnya.

Lebih lanjut, Yosep menekankan bahwa tunjangan bersifat subjektif. Menurutnya, pemberian tunjangan perumahan wajar karena pemerintah daerah tidak menyediakan rumah jabatan. "Kalau rumah jabatan tidak ada, maka diberikan tunjangan sebagai pengganti. Itu sangat bergantung pada kewajaran, kepatutan, dan kondisi harga setempat," tambahnya.

Yosep juga mengingatkan, tingginya tunjangan harus berbanding lurus dengan kinerja. "Jangan sampai muncul kesan pendapatan DPRD besar, tetapi kinerjanya tidak optimal. Itu yang sedang dijawab oleh DPRD Kabupaten Bandung," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menyebut nominal tunjangan yang diterima tidak sebesar yang dibayangkan masyarakat karena adanya potongan pajak. "Setelah dipotong pajak PPH progresif 24-30 persen, besaran tunjangan pimpinan hanya sekitar Rp 38 juta, wakil Rp 37 juta, dan anggota Rp 35 juta," ungkapnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww