RUU Perampasan Aset Dinilai Genting, YLBHI Desak DPR Libatkan Publik Sejak Awal
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Polemik RUU Perampasan Aset kembali mengemuka. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menekankan bahwa keterlibatan publik sejak tahap awal menjadi kunci agar regulasi tersebut benar-benar efektif menekan praktik korupsi.
“Jangan sampai masyarakat hanya tahu setelah RUU jadi undang-undang. Sejak draf pertama, publik harus diajak terlibat,” kata Isnur, Kamis (11/9/2025).
Ia menilai, RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum paling penting dalam melawan korupsi yang kian masif. Karena itu, proses penyusunannya tidak boleh tertutup atau hanya melibatkan elite politik semata.
“DPR dan pemerintah wajib membuka ruang diskusi dengan masyarakat sipil, akademisi, serta pakar hukum. Tanpa itu, sulit memastikan RUU ini berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Selain partisipasi, Isnur juga menyoroti pentingnya sosialisasi luas agar masyarakat memahami urgensi RUU ini. Menurutnya, transparansi akan mengurangi risiko pasal-pasal bermasalah yang bisa disalahgunakan.
“Korupsi di negeri ini sudah merugikan rakyat begitu besar. RUU ini harus jadi senjata untuk menindak, bukan alat yang malah berpotensi membungkam atau merugikan masyarakat,” pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













