Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
24 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
2
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
22 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
3
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
21 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
4
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
5
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
Sepakbola
22 jam yang lalu
Mauro Jeronimo Harus Atur Kondisi Pemain Borneo FC Agar Tetap Kompetitif
6
Hadapi Persita Tangerang, Persik Kediri Fokus Latihan Finishing Klinis
Sepakbola
22 jam yang lalu
Hadapi Persita Tangerang, Persik Kediri Fokus Latihan Finishing Klinis
Home  /  Berita  /  KONI

Heboh Isu Penggelapan Pajak Raffi Ahmad, Ahli Pajak Ingatkan Perbedaan Harta dan Income

Heboh Isu Penggelapan Pajak Raffi Ahmad, Ahli Pajak Ingatkan Perbedaan Harta dan Income
Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.
Jum'at, 12 September 2025 16:52 WIB

JAKARTA – Nama presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, tengah jadi sorotan setelah muncul isu dugaan penggelapan pajak hingga Rp340 miliar. Narasi ini berangkat dari asumsi bahwa dengan harta senilai Rp1 triliun, Raffi seharusnya membayar pajak ratusan miliar.

Namun, pengamat pajak dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menegaskan bahwa logika tersebut keliru. "Tidak bisa langsung menghitung harta Rp1 triliun di LHKPN lalu dikalikan tarif pajak progresif. Itu menyesatkan," katanya, Jumat (12/9/2025).

Prianto menjelaskan, dari 21 jenis pajak di Indonesia, hanya dua yang berkaitan langsung dengan harta: transaksi perolehan atau pelepasan, serta kepemilikan. "Pajak pribadi dihitung dari penghasilan tahunan Januari–Desember, bukan total harta. Basis penilaiannya berbeda," ujarnya.

Ia mencontohkan, pajak dari transaksi mencakup PPh penghasilan saat menjual harta, PPN dan PPnBM saat membeli barang mewah, hingga BPHTB untuk tanah/bangunan dan BBNKB untuk kendaraan. Sementara pajak kepemilikan meliputi PBB dan PKB.

Secara matematis, jika seseorang berpenghasilan Rp1 triliun dalam setahun, tarif progresif bisa menghasilkan kewajiban pajak sekitar Rp349 miliar. Namun, Prianto menegaskan itu tidak bisa disamakan dengan laporan harta Raffi di LHKPN. "LHKPN mencatat akumulasi harta dari tahun ke tahun, bukan penghasilan dalam satu tahun. Jadi cara hitung itu jelas keliru," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa harta berupa tanah atau bangunan di LHKPN merujuk pada NJOP PBB, yang berbeda dari nilai perolehan sesungguhnya. Karena itu, isu dugaan penggelapan pajak Raffi Ahmad sejauh ini masih sebatas spekulasi yang tak sesuai mekanisme perpajakan. 

Menurut Prianto, penting bagi publik memahami perbedaan antara harta dan penghasilan, agar isu seperti ini tidak memicu salah persepsi yang bisa merugikan nama baik seseorang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:KONI, DKI Jakarta
wwwwww