Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Nasional

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).(Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/agr)
Selasa, 23 September 2025 12:02 WIB
JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menggugat Kejaksaan Agung lewat jalur praperadilan. Gugatan itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan 2019-2022.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," ungkap kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, kepada awak media.

Hana menegaskan, penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak memenuhi syarat hukum. Menurutnya, Kejagung belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, terutama audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah," jelas Hana.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek. Dari lima orang tersebut, dua ditahan di rumah tahanan, satu berstatus tahanan kota, sementara Jurist Tan masih buron.

Nadiem sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (4/9/2025) dan kini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan konstruksi perkara, pengadaan Chromebook bermula dari pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada 2020. Pertemuan itu membahas produk Google for Education, termasuk perangkat Chromebook, yang kemudian diusulkan masuk ke program pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Meski sempat dinilai gagal saat uji coba di sekolah-sekolah daerah 3T pada 2019, instruksi pengadaan tetap dijalankan. Dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang disusun pejabat internal, spesifikasi produk diarahkan khusus untuk ChromeOS.

Langkah itu diperkuat dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang kembali menegaskan standar Chromebook. Kebijakan tersebut dinilai mengunci proses pengadaan pada satu produk tertentu, sehingga bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian negara akibat pengadaan laptop itu diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka resmi masih menunggu hasil perhitungan BPKP. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Nasional, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww