Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
19 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
21 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
19 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Tender Jalan Sipiongot Disebut Tanpa Perencanaan, Hakim Majelis Hakim Desak KPK Hadirkan Bobby Nasution Bersaksi

Tender Jalan Sipiongot Disebut Tanpa Perencanaan, Hakim Majelis Hakim Desak KPK Hadirkan Bobby Nasution Bersaksi
Kamis, 25 September 2025 08:00 WIB

MEDAN – Sidang korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumut kembali memunculkan fakta baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan mantan Pj Sekda, Effendy Pohan, untuk memberi keterangan terkait dasar hukum pergeseran anggaran.

Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Khamozaro Waruwu, usai mendengar kesaksian tiga pejabat PUPR. Ia menekankan perlunya klarifikasi atas kebijakan pengalihan anggaran yang dilakukan hingga enam kali demi membiayai proyek jalan senilai Rp165 miliar.

“Semua orang sama di depan hukum. Karena itu, kami minta jaksa menghadirkan Pj Sekda saat itu dan Gubernur Sumut untuk menjelaskan dasar hukum pergeseran anggaran,” ucap Waruwu dalam persidangan, Rabu (24/9/2025).

Jaksa KPK, Eko Wahyu, menyebut mekanisme lelang proyek sarat kejanggalan. Tender diumumkan pada 26 Juni 2025 sore, lalu disetujui di hari yang sama pada malam harinya. Pemenang tender adalah PT Dalihan Na Tolu Grup. Anehnya, konsultan perencana baru menyerahkan dokumen teknis sebulan kemudian, pada akhir Juli.

Selain itu, saksi Andi Junaidi Lubis mengaku pernah diminta memandu rombongan Gubernur Bobby Nasution dan Kadis PUPR saat itu, Topan Ginting, meninjau jalan di Sipiongot. Meski awalnya disebut kegiatan off-road, hakim menegaskan kunjungan tersebut jelas merupakan survei jalan yang masuk dalam daftar proyek.

Saksi lain, Sekretaris Dinas PUPR Muhammad Haldun, mengaku anggaran jalan itu tidak ada dalam APBD 2025 dan hanya muncul dari pergeseran anggaran antar-dinas. Sedangkan Kepala Seksi Perencanaan, Edison Pardamean Togatorop, mengatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun penunjukan konsultan.

Hakim menilai keterangan para saksi menunjukkan adanya rekayasa dalam pelaksanaan proyek. “Saudara saksi jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan,” tegas Waruwu, mengingatkan integritas saksi di hadapan persidangan.

Kasus ini menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta dua rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi. Namun, sorotan kini mengarah pada pejabat tinggi Pemprov Sumut yang diminta hadir di sidang berikutnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwww