Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
21 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
15 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
15 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
16 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
15 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Nasional

Guru PPPK Minta Peralihan ke PNS Tanpa Test, Komisi II DPR Beri Sinyal Positif

Guru PPPK Minta Peralihan ke PNS Tanpa Test, Komisi II DPR Beri Sinyal Positif
Ilustrasi (net)
Minggu, 28 September 2025 11:07 WIB
KABUPATEN BOGOR – Aspirasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes mendapat tanggapan dari DPR RI. Komisi II DPR menegaskan siap membahas hal tersebut dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan sikap itu saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum PPPK (F-PPPK) Kabupaten Bogor, Rabu (24/9).

"Komisi II tidak menutup pintu untuk membicarakan pengalihan PPPK ke PNS di RUU ASN. Tetapi, ini tetap harus dibahas bersama pemerintah," kata Dede Yusuf.

Dalam pertemuan itu, perwakilan IPN dan F-PPPK menyampaikan keluhan terkait perlindungan hukum, kepastian jenjang karier, serta kenyamanan kerja. Mereka juga menekankan pentingnya jaminan pensiun sebagai bentuk keadilan bagi guru yang sudah mengabdi.

Dede Yusuf menambahkan, DPR tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan pemerintah. "Kalau pemerintah ada kemauan, tentu bisa dibicarakan. Namun, kalau tidak, DPR tidak bisa memutuskan sendiri," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:jpnn.com
Kategori:Nasional, Jawa Barat
wwwwww